loading...
Dokter Tifa melalui kuasa hukumnya, Wirawan Adnan bersikeras tidak ada perintah pengadil ke jaksa untuk memperbaiki surat dakwaan dalam putusan sela kasus piagam mantan Presiden Jokowi. Foto/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa melakui kuasa hukumnya menyatakan Tim Jaksa Kejati Jakarta tidak bisa memberikan penjelasan tentang ada tidaknya perintah pengadil Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam Putusan Sela nan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperbaiki surat dakwaan. Putusan sela itu mengenai kasus tudingan piagam tiruan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami tanyakan di dalam peradilan ini dan tidak bisa dijawab kerabat penuntut umum, ialah apakah ada pengadil memberikan kesempatan pada penuntut umum untuk memperbaiki dan memasukkan kembali (surat dakwaan)? Tidak ada," kata Tim Pengacara Dokter Tifauzia Tyassuma, Wirawan Adnan kepada wartawan usai mendengarkan jawaban kubu Jaksa dalam sidang praperadilan sah tidaknya penghentian penuntutan Dokter Tifa di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
Baca juga: Permintaan Jaksa Agar Dokter Tifa Wajib Lapor Dipertanyakan
Menurutnya, dalam memperbaiki surat dakwaan kasus piagam Jokowi nan menjerat Dokter Tifa, Tim Jaksa mendasarinya pada pasal 75 ayat 4. Namun, dalam putusan sela, pengadil tidak menyinggung pasal tersebut dalam pertimbangannya nan akhirnya putusan sela itu mengabulkan eksepsi kliennya.
"Di dalam putusan sela tidak ada itu. Karena itulah makanya gak berani disinggung-singgung penuntut umum (dalam Jawabannya) lantaran memang tidak pernah ada itu. Karena itu, memasukkan kembali (surat dakwaan) menjadi tidak ada dasar hukumnya," tuturnya.
Dia menjabarkan, Jawaban Jaksa nan menyebut redaksional hingga penuntutan bukanlah obyek praperadilan. Padahal, berasas patokan sebagaimana disebutkan pasal 1 ayat 15, penuntutan juga bisa masuk ke ranah praperadilan.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·