ARTICLE AD BOX
loading...
Dokter Tifa, tersangka kasus dugaan tudingan piagam tiruan mantan Presiden Jokowi, menyebut dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) berisikan pasal nan lemah. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Tifauziah Tyassuma namalain Dokter Tifa, tersangka kasus dugaan tudingan piagam tiruan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyebut dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) berisikan pasal nan lemah.
"Itu semua pasal nan dituduhkan oleh JPU kelak di persidangan itu pasal-pasal lemah," kata Dokter Tifa dalam bertemu pers di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Baca juga: Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Dokter Tifa menyatakan, dalam kasus tuduhan alias pencemaran nama baik, Jokow kudu membuktikan memang mempunyai ijazahnya nan asli.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·