loading...
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dengan pasal berlapis dalam kasus piagam mantan Presiden Jokowi di PN Jaktim, Kamis (27/8/2026). Foto/Danandaya Aria Putra
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tifauzia Tyassuma namalain Dokter Tifa dengan pasal berlapis dalam kasus piagam presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Adapun dakwaan kedua ini disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (27/8/2026).
JPU mendakwa Dokter Tifa atas dugaan pencemaran nama baik, tuduhan dan pelanggaran mengenai info elektronik lantaran menuding piagam presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) palsu.
Dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis. Pada dakwaan primair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara pada dakwaan subsidair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·