ARTICLE AD BOX
loading...
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan mengenai piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma namalain Dokter Tifa, seusai sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026). Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan mengenai piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ), Tifauzia Tyassuma namalain Dokter Tifa , mengatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) error in persona dan error in objecto. Hal itu disampaikan Tifa seusai menghadiri sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Kamis (9/7/2026).
Tifa mengatakan bahwa error in persona dan objecto dalam surat dakwaan JPU menyebabkan dakwaan terhadapnya justru menjadi lemah. "Surat dakwaan nan diajukan kepada saya, itu secara penuh setelah kami pelajari mengandung dua kelemahan utama, nan membikin sidang atas nama saya sebagai terdakwa tidak bisa lagi dilanjutkan ialah terjadi error in objecto dan error in persona," kata Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).
Tifa menjelaskan error in objecto nan dimaksud adalah kekeliruan jaksa terhadap objek nan didakwakan terhadap. Selama ini, kata Tifa, dirinya dan Roy Suryo melakukan penelitian terhadap piagam digital Jokowi nan diunggah oleh politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi.
Baca Juga: Sidang Eksepsi, Dokter Tifa Minta Hakim Nyatakan Dakwaan JPU Tak Dapat Diterima
Tifa menjelaskan dirinya tidak pernah berkomentar apa pun mengenai piagam nan diakui Jokowi. Hal ini karena Jokowi memang tidak pernah mengunggah piagam miliknya.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·