loading...
Dokter Tifa menyiapkan bukti, saksi hingga mahir untuk dihadirkan dalam sidang praperadilan sah tidaknya penghentian penuntutan di PN Jakarta Selatan. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Dokter Tifa alias Tifauzia Tyassuma menyiapkan bukti, saksi hingga mahir untuk dihadirkan dalam sidang praperadilan sah tidaknya penghentian penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang beragendakan pembuktian dari pemohon digelar pada Jumat, 14 Agustus 2026 besok.
"Besok jam 10 kelak dilanjutkan setelah salat Jumat jika memang panjang. Kami kelak pembuktian surat sama saksi-saksi dan ahli, replik-duplik sudah hari ini, secara lisan saja lantaran begitu-begitu ngapain tertulis, pakai mulut saja deh," kata Pengacara Dokter Tifauzia Tyassuma, Abdullah Al Katiri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Baca juga: Tim Jaksa Minta Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Seluruh Praperadilan Dokter Tifa
Menurutnya, bukti nan disiapkan itu diantaranya putusan sela terhadap Dokter Tifa dari Majelis Hakim PN Jakarta Timur nan menangani perkara piagam mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam pertimbangan putusan sela itu, tidak perintah pengadil untuk Jaksa memperbaiki surat dakwaannya kaitannya pasal 75 ayat 4.
"Kami bukti ada, ya putusan pengadilan, lampau saksi-saksi nan datang di dalam persidangan itu. Bahkan kami ada bukti flash disk dari media sebenarnya, itu rekaman bunyi pada waktu pengadil memberikan pertimbangan itu, agar pengadil ini lebih percaya memang pengadil tidak menggunakan kewenangannya (memerintahkan Jaksa memperbaiki surat dakwaan)," tuturnya.
Adapun soal ketidakhadiran Dokter Tifa dalam sidang praperadilan kali ini, Al Katiri menerangkan, sejatinya Dokter Tifa selaku pemohon tidak diwajibkan untuk datang dalam sidang praperadilan lantaran tidak menguji aspek formilnya sehingga cukup dihadiri tim pengacaranya saja. Sama halnya dengan sidang di pokok perkara, Dokter Tifa sejatinya bukan tidak datang di sidang di PN Jakarta Timur.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·