loading...
PN Jaksel menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi selama 2 pekan. Foto/SindoNews
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaksel) menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi selama 2 pekan. Penundaan itu lantaran Dokter Tifa tidak datang di ruang sidang dan tetap ada praperadilannya.
"Saya belum menetapkan jika wajib lapor kembali. Jadi dipanggil terlebih dulu untuk persidangan hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026 pukul 09.00 gitu ya. Sidang selesai ditutup," ujar Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati di persidangan, Kamis (13/8/2026).
Dalam persidangan, Dokter Tifa tidak datang di ruang sidang, hanya ada tim pengacaranya saja. Hakim sempat mempertanyakan ketidakhadiran Dokter Tifa ke Jaksa Penuntut Umum, tapi Jaksa menyebut jika mereka sudah melakukan pemanggilan secara patut pada Dokter Tifa sebelumnya.
Baca juga: Jokowi Tantang Dokter Tifa dan Roy Suryo: Bawa Bukti Jika Yakin Ijazah Palsu
"Mohon izin majelis mengenai dengan penetapan untuk sidang hari ini kami sudah melakukan pemanggilan terhadap terdakwa. Itu kami sudah memberikan salinan surat dakwaan berserta surat pelimpahannya itu Kamis tanggal 30 Juli 2026," ujar Jaksa Penuntut Umum.
"Jadi belum hadir?" tanya Hakim.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·