Dompu Terima 3.000 Dosis Vaksin Rabies dari Pemerintah Pusat

55 menit yang lalu 1
Dompu Terima 3.000 Dosis Vaksin Rabies dari Pemerintah Pusat Dokter hewan menyuntikkan vaksin rabies kepada seekor hewan piaraan di UPTD Klinik Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/62023)(ANTARA/RAISAN AL FARISI)

Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menerima support sebanyak 3.000 dosis vaksin rabies dari pemerintah pusat pada tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk menekan nomor penularan rabies nan tetap menjadi ancaman serius di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu, Ilham, menegaskan bahwa vaksinasi terhadap Hewan Penular Rabies (HPR), terutama anjing, merupakan instrumen kunci dalam melindungi masyarakat dari akibat gigitan mematikan. Namun, dia mencatat bahwa jumlah support saat ini tetap jauh dari ideal.

Target Vaksinasi dan Populasi HPR

Berdasarkan info dinas terkait, populasi HPR di Kabupaten Dompu diperkirakan mencapai 10.000 ekor. Dengan support 3.000 dosis, cakupan vaksinasi baru menyentuh nomor 30 persen, sementara standar keamanan kesehatan masyarakat menuntut nomor nan lebih tinggi.

"Untuk pengendalian rabies, titik kondusif kudu bisa mencapai 70 persen HPR nan tervaksin dari total populasi. Jumlah dosis nan kita miliki saat ini tetap jauh dari cukup," ujar Ilham di Dompu, Jumat (15/8).

Selain keterbatasan stok vaksin, Ilham menyoroti hambatan operasional. Bantuan dari pusat tersebut belum disertai dengan support biaya penyelenggaraan di lapangan. Oleh lantaran itu, diperlukan kerjasama lintas sektor dan support anggaran wilayah agar proses vaksinasi dapat melangkah maksimal.

Kendala Kesadaran Masyarakat

Pengendalian rabies di Dompu menghadapi tantangan budaya dan perilaku pemilik hewan. Ilham mengungkapkan, tetap banyak penduduk nan membiarkan anjing piaraan mereka berkeliaran tanpa pengawasan, terutama setelah masa panen.

"Kebiasaan masyarakat membawa pulang anjing pascapanen lampau membiarkannya berkeliaran menjadi hambatan utama. Pemilik kudu bertanggung jawab, memastikan hewan mereka diikat alias dikandangkan, serta rutin mendapatkan perawatan medis," tambahnya.

Selain vaksinasi, pemerintah wilayah juga menjalankan prosedur pengendalian terhadap HPR liar alias hewan nan menunjukkan indikasi klinis rabies sesuai protokol kesehatan hewan nan berlaku.

Data Kasus Gigitan 2026

Urgensi penanganan rabies ini diperkuat oleh info dari Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Hj. Maria Ulfah, melaporkan bahwa hingga Juli 2026, tercatat sebanyak 488 kasus gigitan HPR di wilayah tersebut.

Maria memastikan seluruh korban gigitan telah mendapatkan penanganan medis di puskesmas setempat, mulai dari pencucian luka dengan sabun hingga pemberian Vaksin Anti Rabies (VAR) bagi manusia.

"Ketersediaan obat dan vaksin untuk korban gigitan saat ini tetap mencukupi. Namun, pengobatan saja tidak cukup. Harus ada langkah pencegahan di hulu melalui pengendalian populasi dan kesehatan HPR di lapangan," jelas Maria.

Ia menekankan bahwa penanganan rabies memerlukan sinergi kolektif nan melibatkan TNI, Polri, pemerintah desa, kelurahan, hingga partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat guna menciptakan lingkungan nan kondusif dari ancaman rabies. (H-2)

Selengkapnya