ARTICLE AD BOX
loading...
Kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Foto/SindoNews
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali memberikan kepastian norma terhadap kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam menjalankan tata kelola organisasi. Dalam lima perkara perselisihan internal partai nan diajukan oleh sejumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP di Provinsi Bengkulu, majelis pengadil pada pokoknya memutus perkara nan menguntungkan DPP PPP sebagai pihak tergugat.
Lima perkara tersebut masing-masing terdaftar dengan Nomor 272/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst, 274/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst, 275/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst, 276/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst, dan 277/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut diajukan oleh DPC PPP Kota Bengkulu, DPC PPP Kabupaten Lebong, DPC PPP Kabupaten Kaur, DPC PPP Kabupaten Kepahiang, dan DPC PPP Kabupaten Bengkulu Tengah.
Perkara-perkara itu pada prinsipnya mempersoalkan sejumlah kebijakan organisasi nan diambil DPP PPP dalam menjalankan kegunaan pembinaan, pengawasan, dan penataan kepengurusan di lingkungan partai. Melalui putusan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan kepastian norma bahwa tindakan organisasi kudu dinilai berasas sistem nan diatur dalam Undang-Undang Partai Politik serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
Baca juga: Mardiono Optimistis PPP NTB Bangkit dan Tembus Target Pemilu 2029









English (US) ·
Indonesian (ID) ·