Raja Juli Lapor ke KPK Usai Mengakui Kembalikan Amplop Bupati Kuansing

13 jam yang lalu 22
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi. Laporan itu mengenai sampulsurat nan disebut Raja Juli ditinggalkan oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat mereka berjumpa dan telah dikembalikannya.

"Bahwa pada Jumat (3/7/2026) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).

Budi mengatakan laporan itu bakal diverifikasi. Setelahnya, KPK bakal menyampaikan penjelasan mengenai hasil verifikasi nan dilakukan.

"Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK bakal melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK. Untuk selanjutnya KPK bakal menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti alias tidak," jelas Budi.

Proses tersebut didasarkan pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. KPK sendiri telah menyebut pengembalian duit tidak menghapus unsur pidana.

"Ya pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi kebenaran nan memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian ya itu menjadi kelak bakal didalami oleh tim penyidik," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konvensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

KPK mempersilakan Raja Juli menyampaikan kesaksikan di depan umum. Taufik mengatakan KPK membuka kesempatan memanggil Raja Juli.

"Tetapi kami minta diberi waktu terlebih dulu lantaran tim interogator sedang bekerja, apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan nan berkepentingan ya tentunya kita bakal lakukan pemanggilan," sebutnya.

Artikel selengkapnya >>> Klik di sini

(miq/miq)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya