DPR Buka Pintu bagi AMPB Salurkan Aspirasi RUU Perampasan Aset lewat Komisi III

1 jam yang lalu 3
DPR Buka Pintu bagi AMPB Salurkan Aspirasi RUU Perampasan Aset lewat Komisi III Aksi demonstrasi penduduk dan massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026).(MI/Agus Mulyawan)

DPR RI memfasilitasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) untuk menyampaikan poin-poin masukan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Audiensi publik tersebut diarahkan melalui sistem Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) berbareng Komisi III DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Komisi III terus menjaring partisipasi masyarakat guna memperkaya penyusunan draf izin tersebut.

"Itu bisa kelak diagendakan kelak tinggal kapan dan waktunya, lantaran ini kan kelak jika kembali ke Pati waktunya kapan kelak dikonfirmasikan saja," kata Dasco saat menerima audiensi dari AMPB di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8).

Dasco memastikan poin-poin nan disuarakan AMPB dalam pertemuan tersebut bakal diserap sebagai materi masukan Komisi III DPR. Lembaga legislatif ini juga menetapkan sasaran pengesahan RUU Perampasan Aset selambat-lambatnya pada 15 Desember 2026. 

Kesepakatan sasaran waktu tersebut ditandatangani langsung oleh Dasco serta disaksikan perwakilan AMPB, Supriyono namalain Botok.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menekankan pentingnya RUU Perampasan Aset sebagai instrumen krusial dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Langkah ini sejalan dengan agenda prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"DPR kan juga membuka ruang buat kawan-kawan semua, teman-teman semua untuk bisa memberikan masukan dalam rapat-rapat tadi. Siapa ahli bicaranya, siapa nan diutus untuk mengikuti RDPU di DPR," kata Saan. (Ant/E-4)

Selengkapnya