loading...
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyatakan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah perlu diperiksa interogator mengenai kasus kematian misterius Sutrimo nan disebut kepala rumah tangga (Karumga). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyatakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah perlu diperiksa oleh interogator mengenai kasus kematian misterius Sutrimo nan disebut sebagai kepala rumah tangga (Karumga).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nan baru telah mengatur siapa pun nan berangkaian dengan seseorang nan terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana, maka kudu dimintai keterangan.
Baca juga: Ekshumasi Sutrimo Dimulai, Sampel Diambil untuk Pastikan Penyebab Kematian
"Semua pihak nan terlibat langsung alias mengetahui alias setidak-tidaknya tahu tentang apa nan terjadi di tindak pidana ini, tentu interogator kudu mengumpulkan bukti itu selengkap-lengkapnya. Jangan ada nan ditinggal, lantaran memang KUHAP nan baru ini," ujar Hinca, Rabu (12/8/2026).
Politikus Partai Demokrat itu menambahkan KUHAP baru mengamanatkan agar setiap perkara bisa diusut secara komplit dan utuh. Karena itu, siapa pun nan berangkaian kudu dimintai keterangan.
"Menurut saya siapa pun apalagi Febrie lantaran nan nyangkut ke dia kan begitu. Jadi saya kira interogator sudah tahulah siapa nan kudu mereka periksa dan tugas kita kelak menanyakannya," katanya.
(jon)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·