DPR Inisiasi Revisi UU Migas, Ini Respons Bahlil

47 menit yang lalu 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia merespons mengenai disepakatinya Rancangan Undang-Undang Tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) menjadi RUU atas usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Bahlil mengatakan, saat ini pihaknya tetap menunggu usulan inisiatif dari DPR RI sebelum dikaji oleh pemerintah untuk dilakukan pembahasan bersama.

"Sekarang kita lagi menunggu, lantaran itu adalah inisiatif dari Dewan. Ya jika sudah di Dewan sudah selesai, pasti bakal diajukan ke pemerintah untuk kita lakukan pembahasan bersama," ucap Bahlil saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Sebagai informasi, pengambilan keputusan revisi Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) baru ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR nan dilaksanakan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Hadir dalam rapat paripurna para ketua DPR, ialah Ketua DPR Puan Maharani serta empat wakil ketua DPR, ialah Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal.

Mulanya, Saan meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Migas usul inisiatif Komisi XII DPR. Pendapat fraksi-fraksi pun disampaikan secara tertulis

Kemudian, Saan menanyakan persetujuan para personil nan datang mengenai RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR. Para personil Dewan pun menyetujuinya.

"Kami menanyakan kepada sidang Dewan nan terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi XII DPR RI tentang Minyak dan Gas Bumi dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?," tanya Saan.

"Setuju," jawab personil Dewan.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui pengharmonisan RUU tentang Migas. Seluruh fraksi menyetujui RUU tersebut dalam rapat pengambilan keputusan atas hasil pengharmonisan RUU Migas nan digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8/2026).

Ketua Panja Sturman Panjaitan mengatakan, RUU Migas disepakati menjadi RUU penggantian. Panja juga melakukan sejumlah perbaikan dan penyempurnaan teknis terhadap draf RUU tersebut.

"Disepakati dalam rapat panja berbareng pengusul secara garis besar adalah menyepakati rancangan undang-undang ini menjadi rancangan undang-undang penggantian serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara teknis sebanyak 39 item, sedang catatan aspek substansi diserahkan sepenuhnya kepada pengusul," ujarnya.

Sturman mengatakan terdapat sejumlah perubahan hasil rapat Panja. Salah satunya, RUU Migas disepakati sebagai RUU penggantian. Selain itu, penjelasan Pasal 7 dihapus dan kata 'kontraktor' juga dipindahkan menjadi arti dalam Bab I mengenai ketentuan umum.

(wia) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya