DPR Minta Publik Tunggu Klarifikasi Resmi Terkait Pemblokiran Rekening

52 menit yang lalu 2
DPR Minta Publik Tunggu Klarifikasi Resmi Terkait Pemblokiran Rekening Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Hadityo Ganinduto.(dok.istimewa)

ANGGOTA Komisi VI DPR RI Firnando Hadityo Ganinduto meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil konklusi mengenai info mengenai pemblokiran rekening di Bank Mandiri. Ia mengimbau publik menunggu penjelasan resmi dari pihak nan mempunyai kewenangan agar persoalan tersebut dapat dipahami secara utuh berasas kebenaran dan ketentuan nan berlaku.

Menurut Firnando, Bank Mandiri sebagai salah satu bank dalam golongan BUMN mempunyai regulasi, prosedur, dan tata kelola nan kudu dipatuhi dalam menjalankan aktivitas perbankan, termasuk dalam perihal pembatasan alias penghentian sementara transaksi pada rekening tertentu. Tindakan tersebut dapat dilakukan berasas ketentuan perbankan maupun andaikan terdapat dasar alias permintaan dari pihak nan berkuasa dalam suatu proses hukum.

“Bank Mandiri sebagai salah satu bank dalam golongan BUMN tentu mempunyai patokan dan prosedur nan kudu dipatuhi. Karena itu, kita perlu memandang persoalan ini secara utuh dan menunggu penjelasan resmi dari pihak nan bersangkutan,” ujar Firnando dikutip dari siaran pers nan diterima, Selasa (25/8).

Ia menjelaskan, andaikan pemblokiran rekening berangkaian dengan proses norma terhadap seseorang nan telah berstatus terdakwa, masyarakat perlu memahami bahwa pemblokiran merupakan bagian dari sistem nan kudu dilihat berasas dasar norma dan prosedur nan berlaku. Status terdakwa sendiri bukan berfaedah seseorang telah terbukti bersalah, lantaran proses peradilan tetap kudu dihormati hingga adanya putusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap.

Firnando juga meminta masyarakat tidak memperkirakan andaikan terdapat keterlibatan abdi negara penegak norma (APH). Menurutnya, info mengenai dasar pemblokiran, pihak nan mempunyai kewenangan, serta prosedur nan dijalankan sebaiknya disampaikan melalui penjelasan resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman alias merugikan pihak tertentu.

Sebagai Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando menegaskan pihaknya bakal tetap menjalankan kegunaan pengawasan terhadap BUMN secara objektif. “Yang terpenting sekarang adalah menunggu penjelasan resmi, menghormati proses hukum, dan memastikan seluruh pihak menjalankan kewenangannya sesuai aturan. Jangan sampai info nan belum komplit menimbulkan persepsi nan merugikan masyarakat maupun pihak-pihak nan berkaitan,” pungkas Firnando. (Fal/P-3)

Selengkapnya