ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XII DPR RI menyoroti keluhan pengusaha pertambangan batu bara dalam negeri mengenai nilai patokan batu bara untuk dalam negeri (domestic market obligation/DMO).
Sebagai informasi, nilai patokan batu bara untuk DMO sebesar US$ 70 per ton sejak 2018 dan belum mengalami perubahan hingga saat ini.
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Pati Jaya mengatakan bahwa para pengusaha mempertanyakan kebijakan nilai nan disama-ratakan tanpa memandang ragam kualitas komoditas nan dihasilkan.
"Memang kadang-kadang ini saya juga pada beberapa pertemuan para pengusaha sudah mengeluh katanya misalkan low range kalori, kemudian medium range kalori, high kalori kemudian juga cooking coal ini kok patok US$ 70 (per ton) sama rata semuanya iya," beber Bambang kepada CNBC Indonesia dalam Economic Update, dikutip Rabu (24/6/2026).
Keluhan tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi operasional pengusaha nan merasa skema nilai batu bara DMO saat ini kurang relevan dengan biaya produksi tiap jenis kalori batu bara nan dihasilkan.
Meskipun mencatat keluhan tersebut, Bambang menegaskan bahwa kebijakan pemenuhan alokasi batu bara DMO tetap diperlukan untuk mencegah larinya seluruh produksi ke pasar internasional saat nilai dunia sedang melambung tinggi.
"DMO ini kan dibuat kebijakan ini lantaran memang antara kebutuhan dalam negeri dengan nilai ekspor itu kadang-kadang lebih menarik nan ekspor. Nah jadi DPO ini sebetulnya kan lebih kepada dan DMO ini lebih kepada gimana untuk menjaga itu keseimbangan tersebut," kata Bambang.
Kebijakan DMO nan saat ini berlaku, pemerintah mewajibkan perusahaan tambang mengalokasikan 25% hasil produksinya untuk pasar domestik, termasuk penugasan unik untuk PT PLN (Persero).
"Menurut saya ke depan kami persilakan kepada Dirjen Minerba (Kementerian ESDM) untuk ya apapun kita bisa pertimbangan lah ya tetapi nan paling krusial adalah kita bakal mencapai satu keseimbangan ya antara gimana keterjaminan daya kita kemudian juga ya bumi upaya juga apa namanya kita perhatikan," paparnya.
Dia menegaskan bahwa prioritas utama negara adalah menjamin pasokan daya primer bagi kepentingan masyarakat. Pemerintah diminta untuk tetap tegas dalam menerapkan patokan pemenuhan pasar domestik sembari tetap membuka komunikasi bagi para pelaku industri untuk menyampaikan hambatan keekonomian nan dihadapi di lapangan.
"Yang paling krusial itu adalah agunan terhadap keberlangsungan daripada daya kita tetapi ya sekali lagi dengan kita juga memperhatikan aspirasi bumi usaha," tutupnya.
(pgr/pgr)
Addsource on Google

8 jam yang lalu
4








English (US) ·
Indonesian (ID) ·