Rapat Paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, menyetujui 14 nama calon pengadil agung serta pengadil ad hoc kewenangan asasi manusia (HAM) dan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Mahkamah Agung (MA) RI.(YouTube)
RAPAT Paripurna DPR RI nan digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/8), secara resmi menyetujui 14 nama calon pengadil agung serta pengadil ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk Mahkamah Agung (MA) RI tahun 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah Komisi III DPR menyampaikan laporan hasil uji kepantasan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para kandidat nan sebelumnya diajukan oleh panitia seleksi Komisi Yudisial (KY). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, selaku ketua rapat, mengetuk palu persetujuan setelah seluruh personil majelis nan datang menyatakan sepakat secara kompak.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa proses uji kepantasan telah dilaksanakan pada 12–13 Agustus 2026. Berdasarkan hasil rapat pleno internal, Komisi III sepakat untuk menerima seluruh nama nan diajukan oleh KY, nan terdiri dari 11 calon pengadil agung dan tiga calon pengadil ad hoc.
Berikut adalah daftar komplit 14 nama calon pengadil agung dan pengadil ad hoc MA nan telah disetujui DPR RI:
| Hakim Agung Kamar Pidana | Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, Syamsul Arief, Dhifla Wiyani |
| Hakim Agung Kamar Perdata | Nurmaningsih, Sobandi |
| Hakim Agung Kamar Agama | Mamat Ruhimat, Musthofa |
| Hakim Agung Kamar TUN (Khusus Pajak) | L.Y. Hari Sih Advianto, Maftuh Effendi, Yeheskiel Minggus T. |
| Hakim Ad Hoc HAM | Edwin Partogi Pasaribu, Roki Panjaitan |
| Hakim Ad Hoc Tipikor | Sudiyo |
Habiburokhman menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak nan terlibat dalam proses seleksi ini. Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan tugas Komisi III telah dijalankan sesuai dengan sistem peraturan perundang-undangan nan bertindak guna memastikan integritas lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Setelah persetujuan di tingkat paripurna ini, nama-nama tersebut bakal dikirimkan kepada Presiden untuk disahkan dan dilantik secara resmi sebagai pengadil agung dan pengadil ad hoc di lingkungan Mahkamah Agung. (Ant/I-1)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·