Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang- Undang (RUU) pengganti Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) menjadi UU baru.
DPR RI menargetkan penyelesaian proses tersebut bisa dilakukan secepatnya sebelum masa sidang DPR kali ini berhujung sekitar Oktober 2026.
Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno menjelaskan bahwa percepatan tersebut merupakan respons atas mandat Mahkamah Konstitusi (MK) nan telah lama membatalkan sejumlah pasal dalam patokan lama sejak 2012 lalu.
Ia menilai kepastian norma di sektor hulu migas sangat krusial untuk menjaga stabilitas ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian geopolitik global.
"Sudah sangat krusial saatnya untuk kita melakukan revisi Undang-undang Migas apalagi di tengah kondisi nan sekarang kita hadapi, kondisi geopolitik nan membikin kebutuhan migas kita menjadi sangat kuat dalam memperkuat ketahanan energi," ungkap Eddy nan juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (21/8/2026).
Lantas, apa saja poin krusial nan diusulkan dalam RUU Migas? Berikut beberapa poin pentingnya:
- Pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK)
Badan baru ini bakal berkedudukan sebagai pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) nan mempunyai kegunaan regulator sekaligus pengusahaan.
- Tanggung Jawab Langsung ke Presiden
BUK diusulkan berada di bawah koordinasi Presiden RI untuk memangkas birokrasi.
- Pemegang Wilayah Kerja Tunggal
BUK bakal menjadi entitas nan memegang seluruh wilayah kerja (WK) migas di Indonesia.
- Pembentukan Petroleum Fund
Dana unik pengembangan minyak dan gas bumi nan dialokasikan untuk aktivitas riset dan teknologi.
- Rencana Umum Migas
Penyusunan peta jalan pengembangan migas nasional.
Lebih lanjut, Eddy menekankan bahwa pembentukan BUK Migas tersebut krusial untuk mengakselerasi pengembangan lapangan migas. BUK itu nantinya bakal mengelola aktivitas hulu secara berdikari maupun melalui kerja sama dengan pihak lain, termasuk PT Pertamina (Persero).
"BUK itu pada akhirnya mempunyai tugas krusial untuk satu meningkatkan lifting migas kita dan kedua untuk memperkuat ketahanan daya kita. Dia mempunyai aktivitas upaya pengelolaan migas juga, jadi tidak hanya sebagai regulator tetapi juga mempunyai pengusahaan," jelasnya.
- Penguasaan dan Pengusahaan Migas Dikendalikan Negara
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menjelaskan landasan RUU Migas ini juga bermaksud untuk menyelaraskan tata kelola migas nasional dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi pada 2012 lalu.
Seperti diketahui, salah satu putusan MK pada 2012 lampau ialah membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), nan kemudian sejak saat itu untuk dibentuk satuan kerja sementara ialah SKK Migas hingga ada badan norma tetap nan ditentukan dalam revisi UU Migas.
"Tujuannya jelas menjalankan putusan MK. Poin pentingnya adalah Penguasaan dan Pengusahaan kudu dikendalikan negara. UU 22 tahun 2001 memisahkan penguasaan dan pengusahaan. Dalam RUU Migas ini disatukan sesuai amar putusan MK," jelas Bambang.
Melalui sinkronisasi kebijakan tersebut, pemerintah diharapkan bisa meningkatkan produksi terangkut (lifting) minyak dan gas bumi nasional.
"Memang itu tujuannya," jawab Bambang saat ditanya apakah revisi UU Migas ini nantinya bisa meningkatkan lifting migas nasional.
RUU Migas Jadi Inisiatif DPR
Sebagai informasi, pengambilan keputusan revisi Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) baru ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR nan dilaksanakan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Hadir dalam rapat paripurna para ketua DPR, ialah Ketua DPR Puan Maharani serta empat wakil ketua DPR, ialah Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
Mulanya, Saan meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Migas usul inisiatif Komisi XII DPR. Pendapat fraksi-fraksi pun disampaikan secara tertulis
Kemudian, Saan menanyakan persetujuan para personil nan datang mengenai RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR. Para personil Dewan pun menyetujuinya.
"Kami menanyakan kepada sidang Dewan nan terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi XII DPR RI tentang Minyak dan Gas Bumi dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?," tanya Saan.
"Setuju," jawab personil Dewan.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui pengharmonisan RUU tentang Migas. Seluruh fraksi menyetujui RUU tersebut dalam rapat pengambilan keputusan atas hasil pengharmonisan RUU Migas nan digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8/2026).
Ketua Panja Sturman Panjaitan mengatakan, RUU Migas disepakati menjadi RUU penggantian. Panja juga melakukan sejumlah perbaikan dan penyempurnaan teknis terhadap draf RUU tersebut.
"Disepakati dalam rapat panja berbareng pengusul secara garis besar adalah menyepakati rancangan undang-undang ini menjadi rancangan undang-undang penggantian serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara teknis sebanyak 39 item, sedang catatan aspek substansi diserahkan sepenuhnya kepada pengusul," ujarnya.
Sturman mengatakan terdapat sejumlah perubahan hasil rapat Panja. Salah satunya, RUU Migas disepakati sebagai RUU penggantian. Selain itu, penjelasan Pasal 7 dihapus dan kata 'kontraktor' juga dipindahkan menjadi arti dalam Bab I mengenai ketentuan umum.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·