DTSEN Jadi Rujukan Nasional, BPS Jelaskan Arti Desil Kesejahteraan

1 jam yang lalu 3
DTSEN Jadi Rujukan Nasional, BPS Jelaskan Arti Desil Kesejahteraan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti (tengah).(MI/Insi Nantika Jelita)

DATA Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sekarang resmi menjadi rujukan utama pemerintah dalam perencanaan dan pertimbangan program nasional. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, Badan Pusat Statistik (BPS) ditunjuk sebagai pengelola info terintegrasi ini guna memastikan kementerian dan pemerintah wilayah menggunakan pedoman info nan seragam.

Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, memberikan penjelasan mendalam mengenai istilah "desil" nan sering muncul dalam DTSEN. Ia menegaskan bahwa desil merupakan pengelompokan family berasas posisi relatif tingkat kesejahteraan, bukan ukuran tunggal kondisi ekonomi alias nominal pendapatan tertentu.

“Desil menunjukkan posisi relatif suatu family dibandingkan family lainnya berasas beragam karakter sosial ekonomi. Karena itu, nomor desil perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga,” ujar Amalia dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/8).

Dalam sistem ini, family dibagi ke dalam 10 golongan (desil), di mana desil 1 mewakili golongan dengan tingkat kesejahteraan terendah dan desil 10 untuk nan tertinggi. BPS menekankan bahwa penentuan desil menggunakan metode Proxy Means Test (PMT) nan mempertimbangkan banyak variabel, mulai dari kondisi perumahan, akses air minum, aset, hingga tingkat pendidikan dan kesehatan.

DTSEN sendiri dibangun dari integrasi pedoman info besar seperti DTKS, P3KE, dan Regsosek, nan disinkronkan dengan info kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Hingga 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 telah mencakup 290,13 juta record perseorangan dan 95,98 juta record keluarga.

Pemerintah mengingatkan bahwa posisi desil berkarakter bergerak dan dapat berubah seiring pemutakhiran data. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melakukan pembaruan info melalui sistem usul dan sanggah di kanal Cek Bansos, SIKS-NG, alias Cek DTSEN jika terdapat ketidaksesuaian info di lapangan.

Meskipun menjadi rujukan, BPS menggarisbawahi bahwa desil bukan daftar otomatis penerima bantuan. Penggunaannya tetap kudu disesuaikan dengan kriteria spesifik dari masing-masing program kementerian alias lembaga terkait. (Z-10)

Selengkapnya