Ilustrasi(Dok Istimewa)
EKONOM Konstitusi, Defiyan Cori menilai wacana pengalihan tanggung jawab utang proyek Kereta Cepat Whoosh kepada Kementerian Keuangan dinilai sebagai langkah nan keliru dan tidak tepat. Menurutnya, penyelesaian masalah ini tidak boleh dilakukan dengan langkah mencuci tangan alias mengorbankan finansial negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Pemindahan tanggung jawab utang Whoosh kepada Kementerian Keuangan jelas pilihan tidak tepat! Tapi, membiarkan kerugian nan terus mendera BUMN PT KAI jelas bakal berakibat mal kegunaan pelayanan transportasi kereta api, khususnya kereta cepat," ujar Defiyan dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
Meski demikian, Defiyan mengingatkan agar penyelesaian masalah ini tidak serta-merta melepaskan tanggung jawab para pihak nan berkedudukan sejak awal pembangunan hingga pengelolaan Whoosh. Ia menilai langkah tersebut tidak mendidik publik lantaran akar persoalan dari kerugian upaya ini belum diungkap secara transparan.
"BPI Danantara nan kudu mengambil alih tanggung jawab tersebut, dan bukan APBN!" tegasnya.
Kerugian Jumbo dan Beban Konsorsium
Krisis finansial ini berakar pada laporan finansial PT KAI tahun 2024 nan mencatatkan kerugian hingga Rp4,195 triliun. Beban tersebut semakin membengkak tatkala PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) selaku entitas asosiasi KAI mencatatkan kerugian semester I/2025 secara unaudited sebesar Rp1,625 triliun.
Dampak dari tekor jumbo ini memicu polemik sengit di kalangan pemangku kepentingan, termasuk para politisi di Senayan. Pasalnya, kerugian proyek Whoosh kudu ditanggung renteng oleh empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nan tergabung dalam konsorsium, yakni:
PT Kereta Api Indonesia (Persero) / PT KAI, ?PT Wijaya Karya (Persero) Tbk / WIKA, ?PT Jasa Marga (Persero) Tbk / JSMR, dan ?PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) / PTPN VIII.
Defiyan mengingatkan bahwa di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) awalnya dipastikan murni menggunakan skema business to business (b to b) tanpa sepeser pun menggunakan APBN, serta tanpa agunan pemerintah.
"Kan sudah jelas, komitmen tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 dan Perpres Nomor 93 Tahun 2015. Saat itu, proposal dari Republik Rakyat China (RRC) dipilih mengalahkan Jepang lantaran menawarkan nilai investasi nan lebih rendah, ialah US5,5 miliar (sekitar Rp77 triliun) dibandingkan proposal Jepang senilai US6,2 miliar (Rp86,8 triliun)," terangnya.
Namun demikian, dalam perjalanannya, proyek sepanjang 142,3 kilometer ini mengalami pembengkakan biaya (cost overrun) nan masif hingga membengkak menjadi US8 miliar alias setara Rp114,2 triliun.
"Lonjakan nilai proyek sebesar US2,5 miliar (sekitar Rp43,75 triliun) inilah nan dinilai sebagai sumber utama malapetaka finansial dan kudu diselidiki oleh abdi negara penegak hukum," tegasnya.
Defiyan mendesak agar penegak norma mengusut tuntas peralihan skema nan awalnya murni non-APBN menjadi melibatkan finansial negara. Komitmen awal nan dijaga ketat pada masa Menteri BUMN Rini Soemarno perlahan bergeser di era Menteri BUMN Erick Thohir, dengan support dari Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Puncaknya, penggunaan APBN dilegalkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 di bawah Menteri Keuangan Sri Mulyani, atas sepengetahuan Presiden Joko Widodo.
"Artinya, ada tiga pihak nan mengetahui dan bertanggung jawab atas peningkatan nilai proyek dan pelanggaran komitmen," sebut Defiyan.
Ia menambahkan, ketidakberesan ini tidak boleh serta-merta ditimpakan pada keahlian manajemen PT KAI semata, apalagi dibebankan kepada APBN. Proyek nan semestinya rampung pada 2019 dan beraksi tanpa agunan negara tersebut faktanya baru selesai pada akhir 2023 di tengah rentetan pelanggaran komitmen.
"Semestinya, pelanggaran komitmen inilah nan terlebih dulu kudu diusut abdi negara penegak hukum. Kompromi atas kesalahan dalam pengambilan kebijakan merupakan pelanggaran berat konstitusional. Apabila terus dibiarkan bakal menjadi preseden jelek dan moral hazard pemerintahan nan berkepanjangan di masa depan," pungkasnya. (H-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·