Eksekusi Putusan MA, Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Terima Kembali Sertifikat Rumah

8 jam yang lalu 6
Eksekusi Putusan MA, Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Terima Kembali Sertifikat Rumah Ilustrasi(Dok Istimewa)

AHLI waris mantan Pangkostrad almarhum Letjen TNI (Purn) Kemal Idris resmi menerima kembali Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah dan gedung rumah milik family di area Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

Penyerahan SHM Nomor 192/Pondok Pinang seluas 1.061 meter persegi tersebut dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berasas Surat Penetapan Eksekusi Nomor: 154/Pdt.Eks./2025 Jo Nomor: 686/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel Jo Nomor: 1197/Pdt/2023/PT.DKI Jo Nomor: 5135 K/Pdt/2024 nan ditandatangani Ketua PN Jaksel, Agus Akhyudi.

Kuasa norma family Kemal Idris, Dr. Yayan Riyanto, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada ketua PN Jaksel beserta jejeran majelis pengadil di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga Mahkamah Agung (MA) atas keberhasilan penegakan keadilan tersebut.

"Kami kuasa norma family mengucapkan terima kasih kepada Bapak Agus Akhyudi selaku Ketua PN Jaksel nan telah mengeluarkan surat penetapan eksekusi, sehingga akhirnya SHM milik mahir waris Bapak Kemal Idris bisa kembali. Walau perjuangannya tak mudah, akhirnya pengguna kami memperoleh keadilan nan memang merupakan haknya," kata Yayan usai serah terima SHM di PN Jaksel, Senin (10/8/2026).

Kronologi Sengketa Perdata SHM Rumah Kemal Idris

Perkara perdata ini bermulai pada tahun 2017 saat dua anak almarhum Kemal Idris selaku mahir waris, Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati, hendak menjual rumah peninggalan orang tua mereka melalui support pemasok properti.

Namun, sertifikat original nan dititipkan di instansi Notaris RA. Mahyasari A. Notonagoro untuk pengecekan BPN justru berujung penahanan arsip secara sepihak. Tanpa persetujuan mahir waris, muncul Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak sah atas nama PT Capital Investasi Artha (PT CIA) dengan nilai jauh di bawah pasaran.

Menghadapi klaim sepihak penguasaan rumah, mahir waris menempuh jalur norma dengan memproses gugatan perdata di PN Jaksel pada 25 Juli 2022 melawan pihak Notaris, pembeli awal, serta PT CIA.

"Tanpa keputusan inkrah nan mereka buat mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, keadilan ini takkan mungkin bisa tercapai," tegas Yayan nan juga Wasekjen DPN Peradi RBA tersebut.

Eksekusi Penarikan Sertifikat Usai Mengabaikan Aanmaning

Setelah gugatan mahir waris dikabulkan di PN Jaksel, dikuatkan oleh PT DKI Jakarta, dan permohonan kasasi PT CIA resmi ditolak MA, putusan perkara perdata tersebut berkekuatan norma tetap (inkrah).

Ketua PN Jaksel Agus Akhyudi mengeluarkan perintah eksekusi penarikan arsip secara paksa setelah pihak termohon mengabaikan teguran resmi (aanmaning) untuk menyerahkan sertifikat secara sukarela.

Proses eksekusi penarikan SHM sukses dilaksanakan oleh tim Panitera PN Jaksel pada Rabu (5/8/2026), sebelum akhirnya diserahterimakan secara resmi kepada mahir waris family almarhum Kemal Idris.(H-2)

Selengkapnya