ARTICLE AD BOX
loading...
KPK menjebloskan mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) terpidana 4,5 tahun penjara dalam kasus pemerasan di Kemnaker ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi putusan kasus pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) itu dilaksanakan pada hari ini, Rabu (24/6/2026).
"Nah ini penyelenggaraan eksekusi pada hari ini sudah kita laksanakan di Lapas Sukamiskin oleh tim Jaksa Eksekutor di jam 11 tadi siang," ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno, Rabu (24/6/2026).
Baca juga: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Diketahui Noel divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi KK3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan periode 2024–2025. Dalam putusannya, majelis pengadil menyatakan Noel terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Selain itu, Noel juga dijatuhi pidana tambahan berupa duit pengganti senilai Rp3,4 miliar.
Baca juga: Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar









English (US) ·
Indonesian (ID) ·