Barang bukti.(Dok Humas Polda Kaltim)
EMPAT personel Kepolisian Resor (Polres) Mahakam Ulu, Kalimantan Timur (Kaltim), dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu berasas hasil tes urine. Temuan ini merupakan hasil dari upaya penegakan disiplin dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan internal Polri oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kapolres Mahakam Ulu, Ajun Komisaris Besar Roni Wijaya, mengonfirmasi keterlibatan keempat anggotanya tersebut pada Selasa (11/8). Ia menyatakan bahwa pihak Propam sekarang tengah mendalami kasus ini secara intensif.
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini mulai terkuak pada Kamis (6/8) sekitar pukul 09.05 Wita. Saat itu, Aipda Yeppi Hansen selaku Pamapta III SPKT Polres Mahakam Ulu melaporkan ada personel piket nan berulang kali tidak datang bertugas, ialah Briptu EW dan Bripda DAI.
Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh PS. Kasi Propam Polres Mahakam Ulu, Ipda Reudinambo Situmorang, nan kemudian berkoordinasi dengan Kapolres. Atas pengarahan pimpinan, personel Propam menjemput kedua personil tersebut untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Mahakam Ulu.
"Setelah tiba di Mapolres, kedua personel langsung menjalani pemeriksaan urine oleh personel Dokkes. Hasilnya menunjukkan keduanya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine," ujar Roni Wijaya.
Temuan Barang Bukti
Menyusul hasil tes urine tersebut, Sie Propam didampingi Satresnarkoba Polres Mahakam Ulu melakukan penggeledahan di tempat tinggal kedua personel. Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah peralatan bukti nan memperkuat dugaan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti nan diamankan meliputi:
- Dua bong buatan.
- Satu korek api.
- 18 klip plastik nan diduga jejak pembungkus sabu-sabu.
- Dua selang (berwarna putih dan hitam).
Pengembangan Kasus
Dalam pemeriksaan awal, EW dan DAI mengaku telah mengonsumsi sabu dua hari sebelumnya berbareng rekan mereka, Bripda MI. Berdasarkan pengakuan tersebut, Propam segera memeriksa Bripda MI dan hasil tes urinenya pun dinyatakan positif.
Pendalaman bersambung pada Jumat (7/8). Ketiga personel tersebut memberikan keterangan tambahan mengenai keterlibatan satu personil lain, ialah Briptu W. Setelah dilakukan tes urine, Briptu W juga terbukti positif mengandung unsur terlarang nan sama. Dengan demikian, total terdapat empat personel nan terlibat, ialah EW, DAI, MI, dan W.
Komitmen Integritas Polri
Kapolres menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan corak komitmen lembaga dalam menjaga integritas dan memastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkotika di tubuh Polri.
"Penanganan perkara bakal dilakukan secara menyeluruh dan ahli untuk memastikan seluruh kebenaran terungkap terang. Kami tegaskan proses pemeriksaan bakal dilanjutkan hingga tuntas sesuai ketentuan norma dan peraturan internal Polri nan berlaku," pungkas Roni.
Saat ini, keempat personel beserta peralatan bukti ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di bawah pengawasan khusus. (I-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·