Jakarta, CNBC Indonesia - Turki memperluas kekuasaan pemerintah atas ruang digital lewat undang-undang keamanan siber baru nan memberikan kewenangan besar kepada instansi Presiden Recep Tayyip Erdogan. Aturan ini memungkinkan pemerintah mengintervensi jasa internet dan platform daring, sekaligus membuka kekhawatiran soal pengawasan akun serta identitas digital warga.
"Undang-undang baru ini lebih dari sekadar pengalihan kewenangan secara kosmetik ke instansi kepresidenan," kata Yaman Akdeniz, guru besar norma Universitas Bilgi Istanbul sekaligus aktivis kewenangan digital, seperti dikutip Financial Times, Minggu (9/7/2026). Ia menyebut patokan tersebut menciptakan pusat komando bagi "rezim kepatuhan digital Turki".
Melalui patokan nan mulai bertindak akhir Juli itu, Direktorat Keamanan Siber Turki nan berada di bawah instansi Erdoğan dapat menetapkan tindakan darurat atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan badan keamanan. Operator telekomunikasi, penyedia akses internet, dan platform daring diwajibkan menjalankan perintah tersebut dalam waktu dua jam, sementara peninjauan pengadil dilakukan setelah tindakan diterapkan.
Pemerintah menyatakan langkah itu diperlukan untuk melindungi keamanan nasional, prasarana kritis, kedaulatan digital, dan ketertiban umum. Anggota parlemen dari Partai Keadilan dan Pembangunan (AK), Ersan Aksu, mengatakan sentralisasi kewenangan juga bakal menghindari tumpang tindih antar lembaga dan menghemat anggaran hingga 30 miliar lira Turki alias sekitar Rp11,2 triliun.
Namun, golongan kewenangan asasi menilai konsentrasi kekuasaan tersebut rawan jika memandang rekam jejak pemerintah dalam membatasi ruang kritik. Tomiwa Ilori dari Human Rights Watch mengatakan kewenangan keamanan siber tidak semestinya dipusatkan pada pelaksana tanpa pengawasan dan perlindungan nan memadai.
Turki sebelumnya telah menggunakan praktik bandwidth throttling untuk memperlambat akses ke sejumlah platform, termasuk X, YouTube, Instagram, dan WhatsApp. Saat protes besar menyusul penahanan Wali Kota Istanbul Ekrem İmamoğlu tahun lalu, akses ke sejumlah jasa tersebut sempat dibatasi selama nyaris dua hari.
Tekanan terhadap akun media sosial juga terus terjadi. Menurut Asosiasi Kebebasan Berekspresi Turki (İFÖD), nyaris 1.000 akun dengan total lebih dari 25 juta pengikut telah diblokir, termasuk akun utama İmamoğlu di X nan mempunyai lebih dari 9 juta pengikut.
Kini, pemerintah juga mempertimbangkan sistem verifikasi usia melalui e-Devlet untuk pengguna media sosial, di tengah kebijakan melarang anak di bawah 15 tahun mempunyai akun.
Akdeniz memperingatkan tanpa perlindungan privasi nan kuat, sistem tersebut dapat membikin pemerintah mengetahui identitas pemilik akun beserta riwayat aktivitas daring mereka. "Hasilnya bakal menjadi sebuah panopticon digital," ujarnya.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·