ESDM Gandeng Kampus Benahi Tambang Emas Gunung Botak

5 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX

Ambon, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan kajian tata kelola wilayah pertambangan Blok Gunung Botak di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Hal itu dilakukan dengan menggandeng sektor akademisi khususnya Universitas Pattimura untuk merumuskan arah kebijakan pengelolaan sumber daya alam nan lebih baik.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae menjelaskan bahwa keterlibatan akademisi itu bermaksud untuk menghasilkan landasan ilmiah kebijakan pemerintah pusat maupun daerah. Menurutnya, kerjasama tersebut bisa mendorong masyarakat Maluku mendapatkan faedah dari sektor pertambangan.

"Harapannya agar pengharmonisan peran Perguruan Tinggi dan Pemerintah Daerah dapat bersinergi sehingga tata kelola upaya pertambangan Gunung Botak memberi kemanfaatan bagi masyarakat tanpa menimbulkan akibat negatif," ujarnya, Rabu (24/6/2026).

Upaya penataan tersebut dilatarbelakangi oleh tantangan tata kelola di Gunung Botak nan saat ini dinilai cukup kompleks. Selama ini, operasional tambang di wilayah pertambangan dikelola oleh beberapa pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) nan tetap berjuntai pada pihak pemilik modal dan penguasaan teknologi dari luar.

"Di samping itu, penguatan pengendalian Pemerintah Daerah terhadap aktivitas pertambangan rakyat menjadi krusial untuk memastikan pemanfaatan sumber daya mineral dapat memberikan faedah optimal bagi kesejahteraan masyarakat lokal, sekaligus meminimalkan akibat terhadap pengelolaan dan pemulihan lingkungan," imbuhnya.

Melalui pendekatan kajian ilmiah dengan perguruan tinggi, pihaknya berupaya memetakan seluruh potensi akibat dari aspek hukum, teknis operasional, komersial, hingga kelestarian lingkungan hidup. Hal tersebut dinilai menjadi komitmen pemerintah pusat dalam menegakkan tata kelola pertambangan nan baik alias Good Mining Practice.

"Masukan, pendapat dan telaah kritis nan disampaikan oleh para akademisi Universitas Pattimura bakal diintegrasikan secara langsung sebagai substansi utama dalam penyusunan arsip Kajian Efektivitas Pengelolaan Usaha Pertambangan Gunung Botak," tandasnya.

Tambang Ilegal Gunung Botak

Sebelumnya, pada bulan Mei 2026 Ditjen Gakkum Kementerian ESDM berbareng dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sukses membongkar praktik pertambangan emas terlarangan di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Penyidik PNS Ditjen Gakkum telah menemukan sedikitnya dua perangkat bukti nan mengarah pada dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di area Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae mengungkapkan bahwa berasas pengumpulan bahan keterangan dan perangkat bukti lainnya serta hasil Gelar Perkara nan dilaksanakan pada 22 Mei 2026, diduga terjadi pelanggaran terhadap Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Atas dasar tersebut, status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses norma bakal terus dilanjutkan dan tentunya sampai pada tahap penetapan tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku," jelas Jeffri dalam web resmi Kementerian ESDM, dikutip Senin (8/6/2026).

Hasil proses penyelidikan atas temuan aktivitas tambang terlarangan dalam operasi penertiban oleh Pangdam XV Pattimura di Pulau Buru nan dikoordinasikan dengan Ditjen Gakkum ESDM, ditemukan kebenaran aktivitas penambangan terlarangan oleh PT X berupa pembukaan akses jalan tambang, pembangunan kolam perendaman untuk akomodasi pengolahan emas, serta pembangunan mess pegawai.

Di sisi lain, APH dalam perihal ini TNI berbareng dengan Pemerintah Provinsi Maluku juga melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas terlarangan di area tersebut. Operasi pengosongan lahan tersebut melibatkan tim terpadu untuk menghentikan kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.

Tugas utama tim terpadu tersebut ialah pengosongan lahan dari para penambang ilegal. Selain mengosongkan letak tambang, penyisiran juga dilakukan di area sekitar nan digunakan sebagai tempat tinggal sementara alias basecamp serta letak pengolahan emas.

"Tidak ada tempat di Bumi Maluku bagi penambang liar," ujar Mayjen TNI Dody Triwinarto, Pangdam XV/Pattimura, dalam unggahan akun resmi @kodam_pattimura, dikutip Senin (4/5/2026).

Dalam penyisiran tersebut, tim menemukan 16 penduduk negara asing asal Cina nan sedang melakukan penambangan ilegal. Petugas juga menemukan sebuah gedung gubuk nan dijadikan kafe untuk tempat penjualan minuman keras dan praktik prostitusi di sekitar area tambang.

Ke-16 penduduk negara asing tersebut saat ini telah diamankan dan diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses sesuai patokan nan berlaku. Temuan tersebut juga menjadi bahan pertimbangan pengawasan terhadap orang asing nan dinilai tetap lemah di wilayah Pulau Buru dan Maluku.

Pembentukan tim terpadu tersebut menjadi upaya APH dan pemerintah wilayah untuk mencegah kerusakan lingkungan dan masalah sosial. Selain itu, penertiban tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan serta melindungi negara dari aktivitas penambangan ilegal.

(fab/fab)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya