Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan

1 hari yang lalu 4
ARTICLE AD BOX

loading...

Acara obrolan berjudul Refleksi 6 Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP: Membangun Sistem Peradilan Pidana nan Efektif, Akuntabel, dan Berkeadilan di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026). Foto: Yuwantoro Winduajie

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap sejumlah catatan dalam enam bulan pertama penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nan mulai bertindak pada 2 Januari 2026 silam. Meski menilai penerapan awal melangkah cukup baik, Burhanuddin menyebut tetap terdapat sejumlah hambatan nan perlu segera dibenahi.

Hal itu disampaikan Burhanuddin saat membuka obrolan berjudul Refleksi 6 Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP: Membangun Sistem Peradilan Pidana nan Efektif, Akuntabel, dan Berkeadilan di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Menurut Burhanuddin, capaian selama enam bulan pertama penerapan patokan baru patut diapresiasi. Namun, dia menyatakan tetap terdapat sejumlah persoalan nan memerlukan perhatian. Ia menyebut tantangan pertama adalah belum tersedianya sejumlah peraturan pelaksana nan dibutuhkan untuk menjalankan ketentuan dalam KUHAP baru.

Baca juga: Kelakar Prabowo soal Nama Panglima TNI dan Kapolri: Susah Diganti

“Evaluasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menunjukkan penerapan KUHAP baru tetap terkendala lantaran sejumlah ketentuan seperti sistem keadilan restoratif, sistem peradilan pidana terpadu berbasis IT, memerlukan suatu pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah,” ujarnya.

Untuk mengatasi hambatan tersebut, Kejaksaan telah menyusun petunjuk teknis internal sembari mendorong percepatan publikasi izin turunan nan diamanatkan undang-undang.

Selengkapnya