Febrie Adriansyah Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian Terkait Kasus Asabri

1 jam yang lalu 3
Febrie Adriansyah Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian Terkait Kasus Asabri Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki (kedua kanan) memimpin sidang praperadilan mengenai upaya paksa penyitaan dalam investigasi kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan agenda pembacaan permohonan di Pengadilan Negeri Jakart(Antara/Indrianto Eko Suwarso)

MANTAN Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga menerima duit sebesar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Dugaan ini mencuat dalam persidangan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki mengungkapkan bahwa keterangan mengenai penyerahan duit tersebut menjadi bagian dari bangunan bukti nan dimiliki penyidik. Uang tersebut diberikan dalam mata duit dolar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp40 miliar.

"Menimbang bahwa salah satu keterangan nan disebut sebagai bagian dari bangunan bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan duit dalam mata duit dollar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp40 miliar kepada pemohon nan menurut keterangan tersebut berangkaian dengan persoalan norma Jiwasraya dan alias Asabri," ujar Richard saat membacakan putusan, Kamis (27/8/2026).

Bukti Permulaan nan Cukup

Hakim menyatakan pihak kepolisian mengantongi keterangan dari sejumlah saksi mengenai komunikasi Febrie dengan pihak-pihak nan mengenai perkara Jiwasraya dan Asabri sebelum melakukan penggeledahan. Selain keterangan saksi, interogator juga mempunyai arsip dan info transaksi nan dinilai saling bersesuaian.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, pengadil menilai ditemukan bukti permulaan nan cukup, ialah minimal dua perangkat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Namun, Richard menegaskan bahwa praperadilan hanya menguji legalitas tindakan umum seperti penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka, bukan untuk membuktikan kebenaran materiil dari dugaan pemberian duit tersebut.

"Penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berfaedah pengadil menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan duit tersebut betul alias Pemohon terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian pada tahap praperadilan hanya untuk mengetahui apakah sebelum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif," tegasnya.

Gugatan Praperadilan Ditolak

Dalam putusannya, pengadil menolak seluruh permohonan praperadilan nan diajukan Febrie dengan nomor registrasi perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Hakim menilai ketiadaan izin Jaksa Agung dalam penggeledahan tidak membikin tindakan tersebut tidak sah, mengingat adanya pengecualian dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 untuk kasus tindak pidana berat alias tertangkap tangan.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Febrie bertindak sebagai pemohon, sementara termohon adalah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, dengan Kejaksaan Agung sebagai turut termohon.

Selain perkara ini, Febrie juga mengusulkan praperadilan kedua dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL mengenai sah alias tidaknya penetapan tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Sidang putusan untuk perkara kedua tersebut dijadwalkan berjalan pada Jumat (28/8) besok. (I-2)

Selengkapnya