Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Pengamat: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menghormati keputusan Febrie Adriansyah nan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Langkah ini dinilai tepat demi menjaga kondusivitas dan marwah lembaga penegak hukum.

Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menghormati keputusan Febrie Adriansyah nan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.

Baca juga: Profil Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung nan Mundur Sering Ungkap Kasus Kakap

"Kemunduran diri Febrie nan dinilai mendadak itu diharapkan bakal tercipta kembali stabilitas negara nan kondusif dan kondusif nan sebelumnya sempat terjadi ketegangan antara abdi negara penegak norma dan abdi negara keamanan," ujarnya, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Edi, meski Febrie mundur sebagai Jampidsus, proses norma nan dilakukan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya kudu tetap melangkah demi memberi rasa keadilan dan adanya kepastian hukum.

"Kita hormati mundurnya Febrie sebagai Jampidsus, tapi proses norma nan dilakukan kepolisian kudu tetap melangkah demi beri rasa keadilan," kata Dosen Hukum Pidana ini.

Pengunduran diri Febrie Adriansyah ini dibenarkan Kejaksaan Agung sebagai langkah untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan norma di tengah proses norma nan sedang ditangani Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Selengkapnya