Gakkum Kemenhut Tangkap Pelaku Illegal Logging di SM Kerumutan Riau

1 jam yang lalu 6
Gakkum Kemenhut Tangkap Pelaku Illegal Logging di SM Kerumutan Riau Kemenhut melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra berbareng Balai Besar KSDA Riau menggelar Operasi Gabungan Pengamanan Hutan di Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.(MI/Rudi Kurniawansyah)

KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra berbareng Balai Besar KSDA Riau menggelar Operasi Gabungan Pengamanan Hutan di Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Dalam operasi tersebut, tim sukses mengamankan tiga orang pelaku pembalakan liar (illegal logging) beserta sejumlah peralatan bukti kayu olahan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pengawasan kuat berbasis sistem sangat krusial untuk memastikan kayu terlarangan tidak merambah pasar. Menurutnya, tata kelola hasil rimba nan tertib bakal mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta menciptakan persaingan upaya nan sehat.

"Tata kelola nan tertib krusial agar faedah sumber daya rimba dapat kembali kepada masyarakat dan mendukung kesejahteraan secara berkelanjutan," ujar Raja Juli Antoni.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Operasi ini dilakukan secara bertahap. Awalnya, tim menangkap dua pelaku berinisial E (56) dan SH (55) nan tengah mengangkut kayu menggunakan truk dari dalam area SM Kerumutan. Tak berselang lama, tim kembali menangkap pelaku berinisial A (46) nan tertangkap tangan membawa kayu olahan menggunakan sepeda modifikasi.

Berikut adalah rincian tersangka dan peralatan bukti nan diamankan:

Inisial Pelaku Usia Barang Bukti Utama
E 56 Tahun 1 unit Mobil Truk Mitsubishi Fuso Canter (BM 9349 AC) berisi 156 keping papan & ±100 batang kayu broti.
SH 55 Tahun 1 unit Mobil Truk Isuzu (BM 9926 NU) berisi 275 keping kayu gergajian jenis papan.
A 46 Tahun 1 unit perangkat angkut sepeda nan dimodifikasi.

Ancaman Terhadap Habitat Harimau Sumatra

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan keprihatinannya lantaran SM Kerumutan merupakan kediaman krusial bagi Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae). Aktivitas terlarangan ini dinilai menakut-nakuti eksistensi satwa langka tersebut dari kepunahan.

"Mereka mencari untung pribadi dengan merugikan negara dan merusak ekosistem. Saat ini SM Kerumutan mengalami ancaman serius dari illegal logging dan perburuan liar. Jika tidak ada penegakan norma tegas, Harimau Sumatra dikhawatirkan bakal punah," tegas Dwi pada Minggu (2/8).

Selain menangkap pelaku, tim operasi juga melakukan penelusuran ke dalam rimba dan menemukan pondok-pondok perambah. Sebagai tindakan tegas, petugas memusnahkan pondok tersebut beserta akomodasi pendukung lainnya, termasuk jalan rel kayu nan digunakan untuk mengangkut hasil jarahan.

Proses Hukum dan Pengembangan Kasus

Berdasarkan gelar perkara berbareng Korwas PPNS Polda Riau, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf e Jo. Pasal 19 ayat (2) huruf e UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU No. 1 Tahun 2026.

Ancaman Pidana: Penjara paling lama 11 tahun dan/atau denda maksimal kategori VI senilai Rp2 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, menambahkan bahwa sejak tahun 2025, pihaknya telah menyeret lima tersangka pembalakan liar di letak nan sama ke pengadilan. Ia telah memerintahkan interogator untuk mengembangkan kasus ini guna menyasar tokoh intelektual dan pemodal (cukong) di kembali aktivitas terlarangan tersebut.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru untuk menjalani proses norma lebih lanjut. (Z-1)

Selengkapnya