Gugat Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Penangkapannya Melanggar HAM seperti Film G30S/PKI

3 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX

loading...

Pakar telematika Roy Suryo mengusulkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas penangkapannya. Foto/SIndoNews

JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo mengusulkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas penangkapannya dalam kasus mantan piagam Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, penangkapannya itu dianggap melanggar HAM.

"Apa nan kami praperadilankan adalah hal-hal nan memang tidak patut, tidak layak, dan melanggar kewenangan asasi manusia, melanggar norma juga, kejadian nan terjadi pada hari Jumat, tanggal 19 Juni tahun 2026 lalu," ujar Roy Suryo di PN Jaksel, Senin (29/6/2026).

Menurut Roy Suryo, pihaknya bakal memaparkan buktinya di sidang praperadilan perdana, nan mana sejatinya saat ada upaya paksa, pemanggilan alias apalagi penangkapan paksa itu semestinya tetap mengikuti patokan bertindak alias prosedur. Misalnya saja soal hadirnya Ketua RT alias Ketua RW setempat.

Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Digelar Hari Ini

"Diketahui oleh RT, RW setempat, ini sama sekali enggak ada. Sudah confirm RT, RW setempat tidak mengetahui ada peristiwa itu," tuturnya.

Roy Suryo menerangkan, soal hadirnya Satpam saat penangkapannya, tapi 2 satpam itu sejatinya digelandang polisi ke rumahnya. Pasalnya, satpam itu hanya diunjukkan surat lantas diajak ke rumahnya.

Lihat video: JELANG PRAPERADILAN: Oegroseno Soroti Prosedur Penangkapan Roy Suryo

Selengkapnya