Gugatan Mahasiswa soal Pasal Zina dan Kumpul Kebo Kandas di MK

3 jam yang lalu 2

loading...

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pengetesan pasal perzinaan dan hidup berbareng di luar perkawinan dalam KUHP baru oleh 10 mahasiswa Fakultas Hukum tidak mempunyai legal standing. Foto/Danandaya Aria Putra

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pengetesan pasal perzinaan dan hidup berbareng di luar perkawinan (kumpul kebo) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru nan diajukan oleh 10 mahasiswa Fakultas Hukum tidak mempunyai legal standing alias kedudukan hukum. Putusan itu dibacakan dalam perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 nan menguji Pasal 411 dan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pemohon 1 sampai dengan pemohon 10 kudu membuktikan telah melakukan alias menjalani hubungan di luar ikatan perkawinan,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra ketika membacakan pertimbangan di gedung MKRI, Jakarta, Rabu (12/08/2026).

Baca juga: Pasangan Kumpul Kebo Terancam Pidana di KUHP Baru

Saldi menjelaskan, para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional, baik nan berkarakter aktual maupun potensial, akibat berlakunya pasal-pasal tersebut. Ia mengatakan, jika kerugian nan didalilkan berkarakter faktual, para pemohon semestinya membuktikan bahwa mereka telah melakukan hubungan di luar perkawinan dan terhadap hubungan tersebut telah dilakukan proses norma alias penuntutan.

Selengkapnya