ARTICLE AD BOX
loading...
KPK membantarkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur sejak 24 Juni 2026. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur sejak 24 Juni 2026. Langkah ini diambil lantaran Gus Yaqut mengalami gangguan di saluran pencernaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, selama proses pembantaran Gus Yaqut terus dijaga petugas KPK. "Dalam masa pembantaran penahanan ini, Petugas Pengawal Tahanan (Waltah) KPK juga melakukan pengamanan secara melekat," ujarnya, Minggu (28/6/2026).
Baca juga: Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
"Hal ini untuk menjamin keamanan tahanan selama dibantarkan," sambungnya.
Di sisi lain, Budi berambisi tindakan medis terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji ini segera dilakukan. "KPK berambisi tindakan-tindakan medis nan dibutuhkan dapat segera dilakukan agar nan berkepentingan bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum," katanya.
(jon)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·