ARTICLE AD BOX
loading...
KPK membantarkan penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut ke RS Polri Kramatjati. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ke RS Polri Kramatjati. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
"Hari ini, Rabu (24/6), Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Baca juga: Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak nan Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Budi menjelaskan, pembantaran dilakukan menurut hasil pemeriksaan nan dilakukan tim dokter. Di mana, hasil pemeriksaan mengharuskan Gus Yaqut menerima perawatan lanjutan di rumah sakit.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·