Habibur Rochman Bantah Terlibat Penundaan Rekening Aktivis Pati

1 hari yang lalu 3
Habibur Rochman Bantah Terlibat Penundaan Rekening Aktivis Pati Anggota DPR Muhammad Habibur Rochman.(Dok. Fraksi Nasdem)

ANGGOTA DPR RI Muhammad Habibur Rochman secara tegas menepis tuduhan nan menyebut dirinya menginstruksikan penundaan transaksi atas rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono. Habib menyatakan tidak mempunyai kewenangan norma maupun perbankan untuk melakukan tindakan tersebut.

Dalam konvensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/8), Habib menjelaskan bahwa narasi nan beredar di media sosial nan mencatut namanya adalah fitnah. Ia menduga ada kemiripan nama nan memicu disinformasi tersebut di tengah masyarakat.

“Saya perlu luruskan bahwa saya tidak pernah menyuruh alias menginstruksi, apalagi kewenangan pun saya tidak punya untuk melakukan perihal semacam itu. Mungkin ada kemiripan nama, tapi saya tegaskan sekali lagi, haqqul yaqin bahwa itu bukanlah saya orangnya,” ujar Habib.

Habib memaparkan kebenaran bahwa dirinya bukan merupakan wakil rakyat dari wilayah pemilihan (dapil) Pati. Ia adalah personil DPR dari Dapil VIII Jawa Timur nan mencakup wilayah Mojokerto, Jombang, Nganjuk, dan Madiun. Selain itu, dia bekerja di Komisi IV DPR nan membidangi sektor pertanian, kehutanan, dan kelautan, bukan di komisi norma alias perbankan.

“Saya bukan personil DPRD Pati ataupun personil DPR RI dari dapil Pati. Dari situ saja sudah jelas bahwa itu tuduhan dan hoaks nan tidak berdasar,” tuturnya. Ia menambahkan bahwa tuduhan ini telah mencoreng nama baik pribadi, lembaga DPR, serta partai politiknya.

Kasus ini bermulai saat rekening bank milik Supriyono nan berisi Rp80,9 juta diduga diblokir saat mendampingi penduduk Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta pada Jumat (21/8). Dana tersebut diklaim merupakan campuran duit pribadi dan bantuan masyarakat untuk kebutuhan tindakan unjuk rasa.

Terkait status rekening tersebut, Polda Metro Jaya memberikan penjelasan bahwa tindakan nan dilakukan oleh Ditreskrimsus adalah permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran permanen. Langkah ini diambil dalam rangka penyelidikan penghimpunan biaya nan dikaitkan dengan aktivitas AMPB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa penundaan transaksi tersebut merujuk pada Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penundaan bertindak selama lima hari kerja dan nominal duit dipastikan tetap berada di dalam rekening pemilik untuk dikembalikan setelah proses penyelidikan selesai. (Z-10)

Selengkapnya