Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memproyeksikan konsumsi Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) bakal melampaui kuota nan ditetapkan dalam APBN 2026.
Total penyaluran LPG 3 kg tahun ini diperkirakan mencapai 8,67 juta metrik ton (MT) alias setara dengan 108,46% dari pagu awal tahun ini sebesar 8 juta MT.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menjelaskan bahwa kenaikan tersebut dipicu oleh sistem pendistribusian nan saat ini dinilai tetap berkarakter terbuka. Ia menegaskan pihaknya tengah menyiapkan langkah pengaturan nan lebih ketat agar penyaluran subsidi LPG 3 kg betul-betul tepat sasaran.
"Kalau kita perhatikan di sini memang secara umum konsumsi LPG kita itu dari tahun ke tahun terus meningkat. Nah memang upaya-upaya sudah dilakukan gimana untuk bisa mengurangi beban dari meningkatnya konsumsi LPG ini," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (27/8/2026).
Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, hingga Juli 2026, realisasi konsumsi LPG 3 kg mencapai 5,045 juta MT alias sekitar 63,06% dari kuota awal nan ditetapkan dalam APBN 2026. Memang jika dirunut, realisasi konsumsi LPG 3 kg terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, setidaknya sejak 2021.
"Yang dimaksud dengan berkarakter terbuka bahwa pada hari ini sebenarnya LPG 3 kg itu tetap bisa digunakan oleh semua kelas masyarakat. Ini kelak nan bakal kita lakukan pengaturan," imbuhnya.
Untuk tahun anggaran 2027, pemerintah menyepakati kuota LPG 3 kg sebesar 8,00 juta MT. Kendati demikian, pihaknya memperingatkan adanya potensi tekanan permintaan nan tetap tinggi seiring dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional ke depan.
"Dan untuk tahun 2027 tadi juga sudah disampaikan bahwa proyeksi bisa mencapai lebih dari tahun 2026 ini," tandasnya.
Dengan begitu, pemerintah saat ini melakukan transformasi pendistribusian melalui pendataan pengguna ke dalam sistem berbasis web dan pemadanan info berbareng kependudukan. Hal itu untuk memperkuat pensasaran pengguna sehingga laju konsumsi tahunan dapat lebih ditekan di masa mendatang.
Laode menilai, perlunya upaya Pengendalian konsumen dan volume per konsumen (revisi Pepres 104/2007) dan merujuk pada pasal 7 Undang-Undang No 30/2007 tentang Energi bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan biaya subsidi untuk masyarakat tidak mampu.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·