ARTICLE AD BOX
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyatakan perbuatan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM mencapai Rp1,5 triliun. Foto: Sindonews
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan perbuatan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) mencapai Rp1,5 triliun. Hal itu sebagaimana disampaikan Hakim Anggota Mardiantos sebelum pembacaan amar putusan pada Selasa (30/6/2026).
"Sehingga kerugian finansial negara untuk tahun 2020-2022 sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun)," ujar Mardiantos.
Jumlah tersebut berasas laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut dia, kalkulasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis.
Baca juga: Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi nan Divonis 10 Tahun Penjara
"Majelis pengadil berkesimpulan bahwa hasil audit BPKP sebagaimana dituangkan dalam laporan hasil audit kalkulasi kerugian negara nan menemukan kerugian finansial negara sebesar Rp1,5 triliun adalah valid, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis," katanya.
"Kerugian tersebut berkarakter nyata dan pasti telah terjadi, mempunyai hubungan karena akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan terdakwa dan jumlahnya didukung dokumen-dokumen nan dapat diverifikasi untuk setiap rebel perhitungan," sambungnya.
Dalam auditnya, BPKP mengetahui selisih antara realisasi pembayaran netto dengan nilai wajar laptop nan semestinya dibayarkan oleh negara.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·