Hakim PN Jaksel: Penggeledahan Febrie Adriansyah sesuai Prosedur Hukum

1 jam yang lalu 3
 Penggeledahan Febrie Adriansyah sesuai Prosedur Hukum Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki (kedua kanan) memimpin sidang praperadilan mengenai upaya paksa penyitaan dalam investigasi kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan agenda pembacaan permohonan di Pengadilan Negeri Jakart(Antara/Indrianto Eko Suwarso)

HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan tindakan penggeledahan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah dilakukan sesuai dengan prosedur norma nan berlaku.

Dalam pembacaan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8), pengadil tunggal Richard Edwin Basoeki menegaskan bahwa tindakan interogator tersebut didasari oleh rangkaian penyelidikan dan gelar perkara nan dilakukan jauh sebelum penggeledahan dieksekusi.

"Menimbang bahwa berasas rangkaian sebagaimana diterangkan para Termohon, pengadil tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu," ujar Richard.

Legalitas Jangka Waktu Penyidikan

Hakim menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak menetapkan jangka waktu minimum antara publikasi surat perintah investigasi (sprindik) dengan tindakan penggeledahan. Oleh lantaran itu, argumen pemohon nan menyebut proses investigasi prematur lantaran jarak waktu nan singkat tidak dapat diterima.

"Jarak waktu dua hari antara surat perintah investigasi tanggal 6 Juli 2026 dengan penggeledahan tanggal 8 Juli 2026 tidak dapat digunakan secara berdiri sendiri untuk membuktikan bahwa proses investigasi dilakukan secara prematur," tegas hakim.

Selain itu, pengadil mematahkan dalil Febrie nan menganggap penyelidikan tidak pernah ada lantaran dirinya belum pernah dipanggil sebagai saksi alias calon tersangka. Merujuk pada Pasal 1 Ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan untuk menemukan peristiwa pidana, dan tidak mensyaratkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat mutlak.

Administrasi Surat Perintah

Terkait perbedaan nomor manajemen pada surat perintah penggeledahan (SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006), pengadil menilai perihal tersebut tidak mengubah objek letak nan digeledah. Izin dari Ketua PN Cibinong secara konkret tetap menunjuk pada letak nan sama.

"Perbedaan nomor manajemen tersebut, tanpa terbukti ada perubahan objek dan ruang lingkup tindakan, tidak cukup untuk menyimpulkan penggeledahan dilakukan tanpa izin. Dalil pemohon tidak berdasar norma dan kudu ditolak," ucap Richard.

Penyitaan Barang Pribadi

Mengenai penyitaan barang-barang pribadi seperti foto family dan surat pribadi, pengadil menyatakan benda-benda tersebut memang tidak bisa dipertahankan sebagai sitaan jika tidak relevan dengan perkara.

Namun, pengadil menekankan bahwa pengambilan barang pribadi tersebut tidak serta-merta menggugurkan keabsahan penggeledahan dan penyitaan peralatan bukti lain. Penyitaan uang, emas, hingga arsip transaksi nan diduga mengenai dengan hasil korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Febrie dinyatakan tetap sah secara hukum. (Ant/I-2)

Selengkapnya