Hakim Putuskan Praperadilan Dokter Tifa Tak Dapat Diterima, Pakar Hukum: Sudah Tepat

3 jam yang lalu 2

loading...

Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan. Foto/SIndoNews

JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) nan menyatakan permohonan praperadilan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa tidak dapat diterima dinilai tepat dan sesuai dengan prinsip norma aktivitas pidana.

Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menilai, kedudukan norma pemohon dalam perkara praperadilan menjadi persoalan krusial lantaran perkara pokok nan berkepentingan telah dilimpahkan ke pengadilan dan Dr. Tifa telah berstatus sebagai terdakwa.

"Kita menghormati putusan hakim. Ketika berkas perkara sudah masuk ke pengadilan dan seseorang telah berstatus terdakwa, maka ruang untuk menguji proses investigasi melalui praperadilan pada dasarnya telah kehilangan objeknya. Karena itu, permohonan praperadilan tersebut gugur demi norma alias setidak-tidaknya tidak dapat diterima," ujarnya, Jumat (21/8/2026).

Edi menjelaskan, praperadilan bukan forum untuk mengadili pokok perkara. Praperadilan merupakan sistem pengawasan terhadap tindakan tertentu dalam proses penegakan norma pada tahap investigasi dan penuntutan. Karena itu, ketika perkara pokok sudah diperiksa oleh pengadilan, sistem praperadilan tidak boleh digunakan untuk menarik kembali persoalan nan telah masuk ke ranah pemeriksaan perkara pokok.

"Jangan sampai praperadilan menjadi forum kedua untuk menguji perkara nan sudah melangkah di persidangan. Kalau perkara pokok sudah dilimpahkan dan pemohon sudah menjadi terdakwa, maka konsentrasi pembelaan semestinya dilakukan dalam persidangan perkara pokok," tegasnya.

Selengkapnya