loading...
Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan nan dimohonkan Tifauzia Tyassuma namalain Dokter Tifa . Dalam putusannya, pengadil menyatakan permohonan praperadilan Dokter Tifa tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
"Dalam pokok perkara, satu, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Dua, membebankan kepada pemohon untuk bayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Jumat (21/8/2026).
Diketahui, PN Jakarta Selatan telah menggelar sidang praperadilan nan diajukan Dokter Tifa. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkara ini, Dokter Tifa menggugat Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengenai sah alias tidaknya penuntutan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma namalain Dokter Tifa dalam perkara piagam Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (23/7/2026). Putusan itu membikin sidang piagam Jokowi tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·