Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal membahas nasib perpanjangan insentif tax holiday bagi industri pionir hingga tahun 2027. Hal ini dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di instansi Kemenko, Jumat (21/8/2026).
Airlangga mengatakan perpanjangan tax holiday tersebut bakal terus dibahas berbareng kementerian/lembaga terkait.
"Ya kelak kita bakal terus telaah mengenai dengan akomodasi (tax holiday)," kata Airlangga.
Adapun, pemerintah sebelumnya telah memperpanjang masa bertindak tax holiday melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.69 Tahun 2024, dari nan semula berhujung pada 8 Oktober 2024 menjadi 31 Desember 2025.
Namun, dalam pembahasan Rancangan PMK terbaru, Kementerian Keuangan menilai efektivitas insentif tax holiday condong menurun seiring dengan penerapan Global Minimum Tax (GMT).
Dengan penerapan GMT, pemerintah memerlukan skema insentif pajak baru. Pasalnya, penerapan GMT sebesar 15% dapat secara signifikan mengurangi daya tarik pemberian insentif, termasuk pembebasan pajak perusahaan (tax holiday) jangka panjang.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·