Hakim Putuskan Praperadilan Tidak Dapat Diterima, Dokter Tifa: Kita Tetap Semangat

2 jam yang lalu 3

loading...

Tifauzia Tyassuma namalain Dokter Tifa. Foto/Tangkapan layar YouTube SindoNews

JAKARTA - Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan permohonan praperadilan Tifauzia Tyassuma namalain Dokter Tifa tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Dokter Tifa merespons putusan tersebut.

"Waktu itu kami menang (sidang di PN Jakarta Timur), sekarang pengajuan prapid kami di pengadilan ini tidak diterima, ya itulah nan terjadi. Jadi kita saja kita semangat, kita tetap optimis, kita tetap dengan ceria dan senang menjalankan terus proses norma ini dengan penuh semangat," ujar Tifa di PN Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Diberitakan sebelumnya, pengadil tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan nan dimohonkan Tifauzia Tyassuma namalain Dokter Tifa. Dalam putusannya, pengadil menyatakan permohonan praperadilan Dokter Tifa tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

"Dalam pokok perkara, satu, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Dua, membebankan kepada pemohon untuk bayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Baca Juga: Hakim Putuskan Praperadilan Dokter Tifa Tidak Dapat Diterima

Diketahui, PN Jakarta Selatan telah menggelar sidang praperadilan nan diajukan Dokter Tifa. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam perkara ini, Dokter Tifa menggugat Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengenai sah alias tidaknya penuntutan.

Selengkapnya