Hakim Tolak JPU soal Uang Pengganti Rp4,8 Triliun ke Nadiem, Rekomendasikan Jalur TPPU

3 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai duit pengganti Rp4,8 triliun nan dibebankan kepada Nadiem Makarim. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai duit pengganti Rp4,8 triliun nan dibebankan kepada Nadiem Makarim . Mantan Mendikbudristek itu menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Diketahui, Rp4,8 triliun merupakan permintaan 2 jaksa mengenai duit pengganti berasas peningkatan kekayaan tidak seimbang nan merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022.

Baca juga: Media Asing Soroti Nasib Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara: Eks Bos Gojek nan Dinyatakan Korupsi

"Majelis pengadil memahami semangat memaksimalkan pemulihan finansial negara nan melandasinya, namun semangat tersebut kudu melangkah dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas," ujar Hakim Anggota Eryusman dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (30/6/2026).

Menurut dia, argumen tidak mengabulkan perihal tersebut bukan lantaran menyangkal apa nan didalilkan JPU melainkan perihal itu bisa diusut melalui investigasi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selengkapnya