Hakim Ungkap Dugaan Febrie Adriansyah Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian

1 jam yang lalu 3
Hakim Ungkap Dugaan Febrie Adriansyah Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian Sidang Praperadilan Febrie Ardiansyah(MI/Ghifari)

MANTAN Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah disebut menerima duit sebesar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Dugaan tersebut berangkaian dengan penanganan perkara korupsi PT ASABRI dan PT Jiwasraya.

Hal itu diungkapkan pengadil tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Richard Edwin Basoeki saat membacakan pertimbangan putusan praperadilan Febrie, Kamis (27/8/2026).

Dalam pertimbangannya, Edwin menjelaskan interogator telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak-pihak nan berangkaian dengan perkara korupsi PT Jiwasraya dan alias PT ASABRI.

Sebelum melakukan penggeledahan, interogator juga telah memperoleh keterangan dari Tan Kian mengenai dugaan penyerahan duit kepada Febrie. Uang tersebut disebut diberikan dalam mata duit dolar Singapura dengan nilai setara sekitar Rp40 miliar.

"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata duit Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat arsip dan info transaksi dan komunikasi nan menurut interogator saling bersesuaian," ujar Edwin.

Hakim menilai rangkaian keterangan tersebut dapat menjadi bukti permulaan nan cukup untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka. Setidaknya terdapat dua perangkat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Namun, Edwin menegaskan penyebutan bukti tersebut dalam pertimbangan putusan praperadilan bukan berfaedah pengadilan telah menyatakan dugaan penerimaan duit tersebut terbukti.

"Menimbang bahwa Hakim menegaskan, penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berfaedah pengadil menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan duit tersebut betul alias Pemohon terbukti melakukan tindak pidana," jelasnya.

Menurut hakim, ruang lingkup praperadilan hanya berangkaian dengan legalitas tindakan penyidik, termasuk penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka. Sementara betul alias tidaknya dugaan penerimaan duit tersebut merupakan materi pembuktian dalam perkara pokok.

Dalam putusan tersebut, pengadil juga menolak dalil Febrie nan menyatakan tidak pernah ada penyelidikan sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka lantaran belum pernah dipanggil sebagai saksi maupun calon tersangka.

Edwin menjelaskan penyelidikan berasas Pasal 1 ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP merupakan rangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa nan diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat alias tidaknya dilakukan penyidikan.

"Penyelidikan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP tidak mensyaratkan bahwa orang nan kemudian menjadi tersangka kudu terlebih dulu diperiksa sebagai syarat adanya penyelidikan," ujar hakim.

Dengan demikian, pengadil menilai tidak diperiksanya Febrie sebelum penetapan tersangka tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa sebelumnya tidak pernah dilakukan penyelidikan.

Beda Nomor Surat Tak Batalkan Penggeledahan

Hakim kemudian mempertimbangkan keberatan Febrie mengenai perbedaan nomor surat perintah penggeledahan, ialah SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006.

Menurut Edwin, Febrie tidak dapat membuktikan perbedaan nomor tersebut telah mengubah objek penggeledahan alias membikin interogator memasuki letak nan tidak tercakup dalam izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong.

Sebaliknya, izin penggeledahan disebut secara konkret menunjuk letak nan sama.

Hakim beranggapan perbedaan nomor administratif surat perintah penggeledahan, tanpa adanya bukti perubahan objek maupun ruang lingkup tindakan, tidak cukup untuk menyimpulkan penggeledahan dilakukan tanpa izin.

"Menimbang, bahwa dengan demikian dalil pemohon pada bagian ini tidak berdasar menurut norma dan kudu ditolak," ujar Edwin.

Atas pertimbangan tersebut, pengadil menyatakan dalil Febrie mengenai tidak sahnya penggeledahan tidak berdasar menurut hukum.

Selengkapnya