Hore! PNS-PPPK Daerah Cek Rekening, Gaji Sudah Ditransfer Purbaya

57 menit yang lalu 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Pusat telah resmi mengirimkan biaya support kepada pemerintah wilayah untuk keperluan shopping pegawai, namalain penghasilan para ASN, termasuk PNS dan PPPK di wilayah nan sempat terkendala.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, biaya support pemerintah pusat nan telah dicairkan itu senilai Rp18,9 triliun terhadap 546 pemda nan mengalami krisis fiskal.

Tito mengatakan, biaya itu sudah ditransfer dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah sejak akhir pekan lalu. "Sudah ditransfer (ke Pemda)," katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, dikutip kembali pada Selasa (11/8/2026).

Dalam kesempatan itu, Tito menjelaskan anggaran, Rp18,9 Triliun itu terdiri dari pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) nan belum dibayarkan pemerintah pusat senilai Rp10 triliun, dan Rp8 triliun lebih merupakan penambahan alias top up Dana Alokasi Umum (DAU) kepada Pemda.

Tito menjelaskan kebijakan ini berangkat dari atensi Presiden Prabowo Subianto terhadap persoalan fiskal di daerah. Khususnya untuk shopping pegawai dan kepentingan pembangunan wilayah nan kondisi fiskalnya lemah.

"Dengan adanya tambahan ini, kita semua berambisi ini bakal sudah menyelesaikan persoalan shopping pegawai baik PPPK maupun paruh waktu juga. Ya itu dibiayai, dibayar oleh pemda masing-masing," katanya.

Sementara itu, pemberitahuan transfer ke wilayah ini sebelumnya juga telah diumumkan Kementerian Keuangan melalui surat nomor S-75/PK/2026.

Surat nan ditujukan terhadap Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia, itu ditandatangani langsung oleh Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti.

"Bantuan pemeritah pusat ke pemerintah wilayah sudah disalurkan sesuai rencana pada hari Jumat 7 Agustus 2026 nan lalu," kata Nufransa kepada CNBC Indonesia.

"Dalam rangka mendukung keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan wilayah dan pelayanan masyarakat di wilayah serta memenuhi aspirasi dari masyarakat daerah, berbareng ini disampaikan support Presiden alias support pemerintah pusat kepada pemerintah daerah," sebagaimana dikutip dari surat tertanggal 6 Agustus 2026 itu.

Dalam surat itu, disebutkan penyaluran support presiden alias pemerintah pusat itu dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2026, Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2024, serta Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun Anggaran 2026.

"Pemerintah Daerah dapat mengakses penyesuaian Transfer ke Daerah tersebut melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) setiap wilayah pada tautan https://sikd.kemenkeu.go.id/," tertulis dalam surat Ditjen Perimbangan Keuangan itu.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya