ARTICLE AD BOX
loading...
Ramdansyah, Praktisi Hukum dan Alumni Kriminologi FISIP UI. Foto: Dok Pribadi
Ramdansyah
Praktisi Hukum dan Alumni Kriminologi FISIP UI
PADA 1 Juli 2026, Polri genap berumur 80 tahun. Tema peringatannya, “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat”. Tema ini mengingatkan kembali tugas polisi adalah melayani dan mengabdi pada masyarakat di tengah suasana publik nan semakin resah atas munculnya chilling effect, ialah kondisi psikologis ketika masyarakat melakukan sensor terhadap dirinya sendiri lantaran takut menyampaikan pendapat. Warga berpikir dua kali sebelum mengunggah pendapatnya di ruang publik.
Beberapa pekan sebelumnya, meja investigasi perkara pencemaran nama baik seolah tak pernah sepi. Pengacara Razman Arif Nasution mulai menjalani vonis satu separuh tahun penjara mengenai penghinaan kepada Hotman Paris Hutapea. Roy Suryo dan dr. Tifa tengah didakwa atas dugaan tuduhan nan berangkat dari polemik piagam seorang mantan presiden. Beberapa waktu lampau mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar atas pencemaran nama baik.
Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa ekspresi di ruang publik sekarang semakin mudah berubah menjadi perkara pidana. Inilah dilema nan sesungguhnya dihadapi Polri pada hari jadinya nan ke-80 — gimana melindungi kehormatan penduduk nan reputasinya diserang, tanpa sekaligus menjadikan kritik sebagai kejahatan.
Ketika Kritik Berubah Menjadi Perkara Pidana
Dilema itu jauh lebih tajam dibandingkan ketika ketentuan mengenai perlindungan kehormatan dan nama baik pertama kali dirumuskan dalam KUHP. Di era media sosial, sebuah unggahan menyebar ke jutaan orang dalam hitungan jam, dan kerusakan reputasi terjadi sebelum sistem norma sempat bekerja. Wajar andaikan seseorang nan merasa nama baiknya dirugikan menuntut perlindungan hukum. Tetapi “cepat” membawa akibat serius: ketika kecepatan investigasi tidak diimbangi kehati-hatian, nan terjaring kerap justru suara-suara kritis, bukan pemfitnah. Sebab antara luka emosi dan kerugian nyata, jaraknya bisa sangat tipis — dan polisi selayaknya berdiri tepat di garis pemisah itu.
Filsafat norma membantu memberi nama pada garis tersebut. Joel Feinberg, dalam The Moral Limits of the Criminal Law (1985), membedakan antara harm dan offense. Harm adalah kerugian objektif terhadap kewenangan alias kepentingan nan dilindungi hukum; offense adalah ketersinggungan, rasa malu, alias ketidaknyamanan nan berkarakter subjektif. Negara berkuasa menghukum perbuatan nan menimbulkan kerugian nyata, tetapi tidak sepatutnya menjadikan setiap keberatan subjektif sebagai pintu masuk pemidanaan. Perbedaan ini bukan permainan kata; dia menentukan apakah negara sedang melindungi kewenangan penduduk alias melindungi ketersinggungan kekuasaan.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·