Imigrasi Ungkap Celah Warga Israel Dapat Masuk ke Indonesia

2 jam yang lalu 4
Imigrasi Ungkap Celah Warga Israel Dapat Masuk ke Indonesia Ilustrasi.(Magnific)

KEMENTERIAN Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan penjelasan mengenai keberadaan penduduk negara (WN) Israel nan tinggal dan menjalankan aktivitas upaya di Bali. Pihak Imigrasi mengungkapkan bahwa publikasi visa bagi penduduk asal negara tersebut kudu melalui proses verifikasi ketat nan melibatkan lintas kementerian dan lembaga.

Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Kemenimipas, Eko Budianto, menjelaskan bahwa Israel masuk dalam kategori negara nan pemberian visanya memerlukan verifikasi serta persetujuan khusus. Oleh lantaran itu, kewenangan publikasi visa tidak sepenuhnya berada di tangan Imigrasi.

"Jadi kita punya apa nan disebut sebagai negara-negara valid visa. Itu adalah negara nan kemudian, jikalau kita terbitkan, itu kudu berasas verifikasi Kementerian Luar Negeri," ujar Eko dalam Press Briefing di Kantor Imigrasi, Rabu (12/8).

Eko merinci bahwa proses tersebut melibatkan beragam lembaga keamanan dan intelijen, mulai dari Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, Kejaksaan, Badan Intelijen Strategis (BAIS), hingga Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi kudu melalui pelibatan, pembahasan, dan persetujuan dari instansi-instansi tersebut. Salah satunya adalah Israel. Verifikasinya tidak kemudian dari imigrasi saja, persetujuan juga bukan dari imigrasi sendiri," tegasnya.

Celah Paspor Negara Ketiga

Selain melalui sistem visa resmi, Eko mengungkapkan ada celah nan memungkinkan WN Israel masuk ke Indonesia, ialah dengan menggunakan paspor negara lain. Hal ini dimungkinkan jika perseorangan nan berkepentingan mempunyai kewarganegaraan ganda (multiple citizenship).

Berbeda dengan Indonesia nan menganut prinsip kebangsaan tunggal (single citizenship), banyak negara modern, terutama di Eropa, nan mengakui kebangsaan ganda.

"Warga negara Israel rata-rata mereka punya kebangsaan lain. Contohnya kemarin Portugal, kemudian Jerman. Mereka masuk menggunakan paspor alias arsip perjalanan Portugal maupun Jerman," ungkap Eko.

Selain Portugal dan Jerman, pihak Imigrasi juga menemukan ada penggunaan arsip perjalanan dari Yunani. Eko menegaskan bahwa pemeriksaan keimigrasian dilakukan berasas kebangsaan nan tercantum dalam arsip perjalanan nan digunakan, bukan berasas tempat kelahiran.

"Ketika kita melakukan verifikasi visa, itu kudu berasas nationality. Sama ketika kita masuk ke negara lain, nan dicek adalah kewarganegaraannya, bukan tempat kelahirannya," jelasnya.

Temuan Data SIMKIM

Berdasarkan penelusuran info dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), Imigrasi menemukan sejumlah WN Israel nan teridentifikasi menggunakan paspor negara ketiga untuk masuk ke wilayah Indonesia.

"Kami cek verifikasi info kami di SIMKIM dengan mengoreksi alfabetik nama. Kami temukan mereka menggunakan paspor Portugal, Jerman, dan Yunani," kata Eko.

Dengan sistem kebangsaan ganda, keberadaan WN Israel di Indonesia tidak selalu terdeteksi melalui paspor Israel. Mereka dapat masuk secara legal menggunakan paspor negara lain nan mempunyai akses visa alias akomodasi bebas visa ke Indonesia.

"Jadi memang secara nationality mereka menggunakan negara-negara nan punya kemungkinan untuk bisa masuk ke Indonesia dengan visa nan diberikan. Ya, itu nan saat ini terjadi," pungkasnya. (I-2)

Selengkapnya