loading...
Selamat Ginting, Pengamat Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS). Foto/SindoNews
Selamat Ginting
Pengamat Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS)
Pendahuluan
Di tengah memanasnya persaingan geopolitik global, pernyataan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra nan mendorong kajian Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing patut diapresiasi. Gagasan ini bukan sekadar wacana norma baru, melainkan refleksi bahwa ancaman terhadap Indonesia telah berubah bentuk: tidak lagi hanya berupa serangan militer, tetapi juga perang informasi, penyadapan, operasi siber, penyelundupan ekonomi, hingga intervensi politik.
Indonesia tidak sedang hidup dalam bumi nan tenteram dari aktivitas intelijen. Dalam hubungan internasional, tidak ada negara nan sepenuhnya bebas dari operasi spionase. Bahkan negara sahabat pun mempunyai kepentingan strategis nan terkadang berbenturan dengan kepentingan Indonesia.
Penyadapan
Kasus penyadapan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan sejumlah pejabat Indonesia oleh intelijen Australia pada 2009 nan terungkap pada 2013 menjadi bukti nyata. Hubungan bilateral Indonesia-Australia memang tetap berjalan, tetapi kebenaran penyadapan tersebut menunjukkan bahwa persahabatan antarnegara tidak menghapus praktik intelijen.
Pelajaran paling krusial adalah Indonesia tidak boleh naif. Keterbukaan terhadap kerja sama internasional kudu dibarengi kewaspadaan untuk menjaga rahasia negara dan kepentingan strategis nasional.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·