ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan empat marketplace nan ditunjuk menjadi pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 baru bakal memungut pajak tersebut pada 1 Agustus 2026. Empat marketplace alias e-commerce tersebut a.l. Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memberikan waktu satu bulan untuk masa transisi, agar para marketplace bisa lebih siap dari sistemnya untuk memungut PPh Pasal 22 dari para pedagang.
"Penunjukan 4 marketplace pertama dan utama ini, initial policy nan kami sampaikan kelak bakal bertindak efektif mulai 1 Agustus, tetap ada persiapan 1 bulan," kata Bimo dalam konvensi pers Rabu (1/7/2026).
Bimo menambahkan saat masa transisi selama sebulan, ada potensi bertambahnya jumlah marketplace nan siap untuk memungut pajak dari pedagang online.
"Dalam perkembangannya tentu kami bakal mempertimbangkan andaikan memang ada marketplace-marketplace lain nan memang bisa masuk ke dalam kriteria secara kesiapan sistem, skala transaksi, dan juga kapabilitas administrasi, ini bakal kami tunjuk sebagai marketplace berikutnya," terangnya.
Bimo menjelaskan penunjukan terhadap 4 marketplace dalam tahap awal ini dilakukan dengan mempertimbangkan beragam hal, mulai dari kesiapan sistem, skala transaksi, kapabilitas administrasi, dan penggunaan sistem rekening escrow.
Selain itu, kesiapan marketplace untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik juga menjadi pertimbangan.
Kemudian, mengenai dengan skema pemungutan pajak toko online di marketplace, Bimo menjelaskan sistem dinilai bakal mempermudah pedagang. Dia pun beberapa langkah utama dalam sistem penerapan pemungutan pajak melalui e-commerce.
Pertama, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Kedua marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri.
Ketiga marketplace menerbitkan tagihan alias invoice atas transaksi tersebut nan di dalamnya berisi info besarnya PPh Pasal 22 nan dipungut. Keempat, arsip tagihan alias invoice elektrik nan diterbitkan oleh marketplace ini merupakan arsip nan dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22.
"Jadi tidak perlu ada double effort arsip tagihan invoice elektronik dipersamakan dengan bukti pemungutan. Kemudian (kelima) marketplace menyetorkan pemungutan tersebut ke kas Negara," ujar Bimo.
(haa/haa)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·