Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Pajak Naik pada Juli 2026

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan menetapkan tarif kembang hukuman administratif baru untuk periode Juli 2026, termasuk tarif hadiah kembang per bulan. Tarif kembang hukuman administratif dan hadiah ini disesuaikan secara periodik setiap bulannya.

Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2026 nan ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi DJSEF Noor Faisal Achmad atas nama Menteri Keuangan, tarif kembang hukuman administratif dan tarif hadiah kembang per bulan pada Juli 2026 naik dibanding periode Juni 2026.

Misalnya, untuk tarif kembang hukuman administratif untuk keterlambatan pembayaran pajak setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) alias arsip lain nan relevan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 1 UU KUP, mengalami kenaikan menjadi 0,58% per bulan dari sebelumya 0,56% di KMK 25/2026.

"Menetapkan tarif kembang per bulan sebagai dasar penghitungan hukuman administratif berupa kembang dan pemberian hadiah kembang nan bertindak sejak tanggal 1 Juli 2026 sampai dengan tanggal 31 Juli 2026," dikutip dari KMK 29/2026, Kamis (2/7/2026).

Selanjutnya, untuk tarif kembang hukuman administratif terhadap penundaan alias angsuran pembayaran pajak nan ditetapkan dalam Pasal 19 ayat 2 dan 3 UU KUP menjadi sebesar juga ditetapkan sebesar 0,58% dalam KMK 29/2026, dari sebelumya 0,56%.

Demikian juga untuk tarif kembang hukuman administratif atas pengungkapan ketidakbenaran surat pemberitahuan (SPT) setelah pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU KUP juga dikenakan peningkatan besaran menjadi 1,42% dari sebelumnya hanya sebesar 1,39%.

Adapun untuk tarif hadiah kembang per bulan untuk keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Pasal 11 ayat 3 UU KUP, keterlambatan publikasi surat ketetapan pajak lebih bayar (Pasal 17 B ayat 3 UU KUP), hingga pegembalian kelebihan pembayaran pajak akibat pengabulan keberatan banding alias peninjauan kembali, naik menjadi 0,58% dari sebelumnya 0,56%.

Sebagaimana diketahui, tarif kembang per bulan ini merupakan dasar penghitungan hukuman administratif berupa kembang serta pemberian hadiah kembang kepada Wajib Pajak.

Tarif kembang ini bermaksud untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya