Gedung KPK RI, Jakarta.(dok.KPK)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menindak dugaan pelanggaran etik nan dilakukan oleh Setya Budi Dias (DIS) nan merupakan polisi nan sedang bekerja di KPK saat ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
“Untuk DIS ini tidak menjadi ranah penegakan etik di KPK alias di Dewan Pengawas lantaran sudah tidak lagi menjadi insan Komisi (KPK),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/8).
Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK tetap melakukan pertimbangan untuk mencegah terjadinya kasus serupa. Dias sebelumnya diduga KPK membocorkan info penyelidikan kepada ayahnya. Kemudian, ayahnya memanfaatkan info tersebut untuk melakukan pemerasan.
“Tentunya Dewan Pengawas juga ada kebutuhan untuk melakukan pertimbangan mengenai dengan proses bisnis-proses bisnis, khususnya di bagian manajemen ya, agar hal-hal demikian tidak kembali terjadi,” katanya.
Sebelumnya, KPK pada 28 Juli 2026 melakukan operasi tangkap tangan ke-18 nan dilakukan selama 2026. Salah satu dari 21 orang nan ditangkap dalam operasi tersebut adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil OTT itu dan menyatakan terdapat dua klaster kasus.
Pertama, dugaan pemerasan oleh Anom Widiyantoro terhadap jejeran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam klaster ini, tersangkanya adalah Anom Widiyantoro dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris namalain Gus Haris.
Kedua, dugaan pemerasan oleh polisi dan ayahnya terhadap Anom Widiyantoro. Tersangka pada klaster ini adalah Setya Budi Dias selaku polisi nan sedang bekerja di KPK beserta ayahnya, Lilik Budi Suprianto. (Ant/P-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·