Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo

6 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menetapkan majelis pengadil nan bakal mengadili Roy Suryo dan Dokter Tifa di perkara dugaan tudingan piagam tiruan mantan Presiden Jokowi. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menetapkan susunan majelis pengadil nan bakal memeriksa dan mengadili perkara dugaan tudingan pencemaran nama baik dan tuduhan mengenai piagam tiruan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) . Dua tersangka dalam kasus ini di antaranya adalah Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan mengatakan perkara itu teregister dengan dua nomor perkara berbeda. Meski demikian, susunan majelis pengadil bakal sama.

Baca juga: Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan

"Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dengan Hakim Anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina," ujar Immanuel saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).

Hanya panitera pengganti nan berbeda untuk perkara tersebut. Susunan panitera pengganti untuk perkara Roy Suryo adalah Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro.

Sementara panitera pengganti untuk perkara Tifa ialah Erni dan Hendra Gunawan. Immanuel memastikan bahwa sidang ini bakal terbuka untuk umum.

Selengkapnya