Ini Penjelasan Kewarganegaraan Ganda Terbatas dan Daftar Negara yang Memakainya

51 menit yang lalu 3
Ini Penjelasan Kewarganegaraan Ganda Terbatas dan Daftar Negara nan Memakainya Ilustrasi(MI/Susanto)

ISU kewarganegaraan selalu menjadi topik nan krusial, terutama di era globalisasi di mana mobilitas manusia antarnegara semakin tinggi. Salah satu konsep nan sering muncul dalam obrolan norma imigrasi adalah kewarganegaraan ganda terbatas. Konsep ini menjadi jalan tengah bagi negara-negara nan secara prinsip tidak mengenal kebangsaan dobel absolut, namun mau memberikan perlindungan norma bagi anak-anak hasil perkawinan campuran.

Artikel ini bakal mengulas secara mendalam mengenai definisi, dasar hukum, hingga daftar negara nan menerapkan kebijakan serupa untuk memberikan gambaran komprehensif bagi Anda.

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda Terbatas?

Kewarganegaraan dobel terbatas adalah suatu kondisi norma di mana seseorang diizinkan mempunyai dua kebangsaan sekaligus, namun dengan batas waktu alias syarat tertentu. Berbeda dengan kebangsaan dobel penuh (dual citizenship) nan bertindak seumur hidup, status "terbatas" ini biasanya berhujung ketika perseorangan tersebut mencapai usia dewasa menurut norma negara nan bersangkutan.

Di Indonesia, konsep ini lahir sebagai solusi bagi anak-anak nan lahir dari perkawinan sah antara penduduk negara Indonesia (WNI) dengan penduduk negara asing (WNA). Tujuannya adalah agar anak tersebut tidak kehilangan hak-haknya sebagai penduduk negara di salah satu negara orang tuanya sebelum dia bisa menentukan pilihannya sendiri secara mandiri.

Dasar Hukum di Indonesia

Indonesia pada dasarnya menganut asas kebangsaan tunggal. Namun, melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pemerintah memberikan pengecualian berupa kebangsaan dobel terbatas.

Berdasarkan UU tersebut, status ini diberikan kepada:

  • Anak nan lahir dari perkawinan sah antara ayah WNI dan ibu WNA.
  • Anak nan lahir dari perkawinan sah antara ayah WNA dan ibu WNI.
  • Anak nan lahir di luar perkawinan sah dari ibu WNA nan diakui oleh ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak berumur 18 tahun alias belum kawin.
  • Anak nan lahir di luar wilayah Indonesia dari ayah dan ibu WNI nan lantaran ketentuan dari negara tempat anak tersebut lahir memberikan kebangsaan kepada anak nan bersangkutan.

Batas Usia dan Prosedur Memilih

Status kebangsaan dobel ini tidak bertindak selamanya. Menurut patokan nan berlaku, anak nan mempunyai kebangsaan dobel terbatas kudu menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya setelah berumur 18 tahun alias sudah kawin. Batas waktu penyampaian pernyataan memilih tersebut paling lambat adalah 3 (tiga) tahun setelah anak berumur 18 tahun alias sudah kawin.

Negara-Negara nan Menganut Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Selain Indonesia, beberapa negara lain juga menerapkan kebijakan serupa dengan ragam patokan nan berbeda-beda. Berikut adalah beberapa di antaranya:

Negara Ketentuan Umum
Jepang Jepang mewajibkan anak dengan kebangsaan dobel untuk memilih salah satu kebangsaan sebelum mencapai usia 20 tahun (sebelumnya 22 tahun).
Jerman Menerapkan model "Option Duty" (Optionspflicht) bagi anak-anak tertentu nan lahir dari orang tua asing di Jerman, meski patokan ini terus mengalami pelonggaran dalam beberapa tahun terakhir.
Korea Selatan Mengizinkan kebangsaan dobel bagi anak-anak hingga usia 22 tahun, dengan syarat mereka kudu membikin pernyataan tidak bakal menggunakan kewenangan kebangsaan asingnya di dalam wilayah Korea Selatan.
Norwegia Sebelum tahun 2020, Norwegia sangat ketat, namun sekarang telah lebih terbuka. Sebelumnya, mereka menerapkan sistem nan mirip dengan kebangsaan dobel terbatas untuk kasus-kasus tertentu.

Keuntungan dan Tantangan

Menerapkan sistem kebangsaan dobel terbatas mempunyai sisi positif dan tantangan tersendiri, baik bagi perseorangan maupun negara.

Keuntungan:

  • Memudahkan mobilitas anak untuk menempuh pendidikan alias tinggal di negara kedua orang tuanya.
  • Memberikan waktu bagi anak untuk dewasa secara psikologis sebelum mengambil keputusan besar mengenai identitas nasionalnya.
  • Menjaga ikatan emosional dan kultural anak dengan kedua negara asal orang tuanya.

Namun, tantangannya terletak pada aspek administratif. Banyak orang tua nan lalai mendaftarkan anaknya alias lupa bahwa ada pemisah waktu untuk memilih. Jika melewati pemisah waktu 3 tahun setelah usia 18 tahun, anak tersebut berisiko kehilangan kebangsaan Indonesia-nya secara otomatis. (E-4)

Selengkapnya